Nasib Jakarta Usai DPR Sahkan Undang-undang Ibu Kota Negara

Jakarta, Ibukota negara Indonesia.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa DKI Jakarta bakal tetap memiliki sematan daerah khusus. Meskipun Ibu Kota Negara dipindahkan ke Kalimantan Timur.

Irish Bella Dijodohkan dengan King Nassar, Netizen: Janda Ketemu Duda Semoga Berjodoh

"Kami juga kemarin dari awal juga sempat menyinggung ya soal status Jakarta setelah pemindahan ini. Semua hampir sepakat bahwa kita juga harus tetap memberikan kekhususan kepada Jakarta," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022. 

Doli menambahkan bahwa nantinya Jakarta tak lagi menggunakan kata Ibu kota. Sebab, daerah ini ke depannya tidak lagi menjadi ibu kota negara Indonesia.

Terima Menlu China di Istana, Jokowi Bahas IKN hingga Kereta Cepat Sambung Surabaya

Baca juga: Simak Jadwal ASN yang Bakal Pindah ke Ibu Kota Baru di Kaltim

"(Jakarta) tidak lagi khusus ibu kota ya kan," kata Politikus Partai Golkar tersebut.

Kemenpan-RB Siapkan 200 Ribu Formasi Calon ASN untuk Ditempatkan di IKN

Meski demikian, Doli mengatakan bahwa pihaknya akan membahas mengenai sematan yang akan diberikan pada kota Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota. 

Desain Garuda untuk Istana Negara di Ibu Kota Negara Baru.

Photo :
  • Tangkapan kamera @suharsomonoarfa.

Menurut Doli, Jakarta tetap harus diberikan sematan daerah khusus sebab punya sejarah kontribusi pada perkembangan bangsa Indonesia selama ratusan tahun. 

Selain itu, ia mengatakan bahwa infrastruktur di Jakarta juga dianggap sudah memadai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya