Nasib Jakarta Usai DPR Sahkan Undang-undang Ibu Kota Negara

Jakarta, Ibukota negara Indonesia.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa DKI Jakarta bakal tetap memiliki sematan daerah khusus. Meskipun Ibu Kota Negara dipindahkan ke Kalimantan Timur.

Mendagri Tito Karnavian: RUU DKJ Wujud Upayakan Jakarta Jadi Kota Kelas Dunia

"Kami juga kemarin dari awal juga sempat menyinggung ya soal status Jakarta setelah pemindahan ini. Semua hampir sepakat bahwa kita juga harus tetap memberikan kekhususan kepada Jakarta," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022. 

Doli menambahkan bahwa nantinya Jakarta tak lagi menggunakan kata Ibu kota. Sebab, daerah ini ke depannya tidak lagi menjadi ibu kota negara Indonesia.

Status "Alhamdulillah Manjur" Icha Annisa yang Dihapus Usai Stevie Agnecya Meninggal Jadi Sorotan

Baca juga: Simak Jadwal ASN yang Bakal Pindah ke Ibu Kota Baru di Kaltim

"(Jakarta) tidak lagi khusus ibu kota ya kan," kata Politikus Partai Golkar tersebut.

Majelis Adat Dayak Nasional Tetap Dukung Pembangunan IKN Walau Disudutkan

Meski demikian, Doli mengatakan bahwa pihaknya akan membahas mengenai sematan yang akan diberikan pada kota Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota. 

Desain Garuda untuk Istana Negara di Ibu Kota Negara Baru.

Photo :
  • Tangkapan kamera @suharsomonoarfa.

Menurut Doli, Jakarta tetap harus diberikan sematan daerah khusus sebab punya sejarah kontribusi pada perkembangan bangsa Indonesia selama ratusan tahun. 

Selain itu, ia mengatakan bahwa infrastruktur di Jakarta juga dianggap sudah memadai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya