Produk Olahan Telur dan Susu RI Sudah Bisa Lagi Beredar di Uni Eropa

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia/Kemendag
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyambut baik keputusan Uni Eropa yang telah mencantumkan Indonesia dalam amandemen list of third countries. Yang, memperbolehkan lagi ekspor produk komposit atau olahan yang mengandung telur dan susu ke Uni Eropa. 

Unilever Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 1,4 Triliun Kuartal I-2024

Dia mengatakan, para pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan keputusan ini untuk memasarkan kembali produknya ke kawasan Eropa.

“Setelah melalui proses diplomasi yang cukup panjang, akhirnya produk ekspor Indonesia kembali dapat mengakses pasar Uni Eropa untuk produk komposit yang mengandung telur dan susu. Hal ini menjadi angin segar bagi eksportir produk pangan olahan Indonesia untuk kembali memasarkan produknya ke Uni Eropa, terutama di masa Pandemi COVID-19 ini,” ujar Lutfi dikutip dari keterangannya, Rabu, 19 Januari 2021.

Ada Konflik di Timur Tengah, Bos BI Pede Ekonomi RI Tetap Kuat

Dia menjabarkan, keputusan ini ditetapkan Komisi Eropa melalui Commission Implementing Decision (EU) 2021/2315 tentang amandemen Decision 2011/163/EU on the approval of plans submitted by third countries in accordance with Article 29 of Council Directive 96/23/EC. Yang, berlaku efektif sejak 28 Desember 2021.

Dia menjelaskan, Uni Eropa merupakan salah satu importir produk pangan berbasis pertanian (agri-food) terbesar dunia. Untuk itu, peluang ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam upaya peningkatan ekspor nasional.

Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Intip Perjalanan Bisnis Mustika Ratu

Sebelumnya, ekspor produk komposit atau olahan Indonesia sempat terhambat setelah diterbitkannya regulasi baru. Mengenai perubahan kebijakan otorisasi impor produk komposit ke wilayah Uni Eropa yang berlaku sejak 21 April 2021. 

Para eksportir produk komposit Indonesia menemui hambatan pada inspeksi dan verifikasi oleh otoritas berwenang di pelabuhan impor Uni Eropa. Hal ini karena Indonesia belum tercantum dalam daftar negara yang diperbolehkan melakukan ekspor produk komposit.

Akibatnya, terjadi penolakan impor produk komposit Indonesia di beberapa pelabuhan Uni Eropa. Berbagai upaya dikerahkan untuk mengantisipasi hambatan non-tarif measures yang diterapkan Uni Eropa tersebut.

Ilustrasi Lasagna atau pasta

Photo :
  • Wikimedia Commons

Pendekatan kepada pihak otoritas Uni Eropa juga dilakukan untuk mengetahui kendala dalam proses pemberian otorisasi impor produk komposit bagi Indonesia.

"Produk komposit Indonesia siap kembali bersaing di pasar Uni Eropa dan memiliki prospek yang sangat cerah,” terang Direktur Jenderal Perdagangan
Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.

Berdasarkan data Eurostat, ekspor produk makanan dan minuman olahan dari Indonesia ke Uni Eropa pada 2020 mencapai EUR 106 juta. Dtau naik 11,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya untuk kategori food preparation, pasta/pastry/bread, serta offal and other meats.

Menurut Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno, hambatan perdagangan berupa non-tarif measures gencar digunakan oleh negara-negara mitra dagang terutama untuk produk-produk pangan. Dengan adanya keputusan ini, hambatan tersebut bisa diminimalisir.

“Kami harap hasil positif ini dapat mengembalikan, bahkan meningkatkan performa ekspor produk komposit Indonesia yang sempat terganggu ke Uni Eropa,” tutup Natan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya