Soal Upah Minimum 2022, Menaker Ida: Saya Bukan Milik Pengusaha

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemnaker.

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan tidak berpihak kepada pegusaha terkait penetapan pengupahan di Indonesia. Kemenaker berada di tengah-tengah antara dunia usaha dan pekerja dalam hal ini.  

Industri Facility Manajemen Indonesia di Atas Vietnam dan Kamboja

Karena itu Ida mengungkapkan, tidak benar anggapan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum (UM) 2022 sebagai bentuk ketidakpeduliannya terhadap nasib pekerja.

"Tidak ada satu pun, sejengkal pun dalam diri saya menurunkan derajat perlindungan kepada pekerja/buruh," ucap Ida dikutip dari keterangannya, Selasa, 25 Januari 2022.

In Memoriam: Prestasi Gemilang Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu

Ida menjelaskan, penetapan UM tahun 2022 yang dikeluarkan merupakan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Dengan mempertimbangkan banyak hal termasuk Pandemi COVID-19.

Menaker Ida Fauziyah.

Photo :
  • Dokumentasi Kemnaker.
Kunjungan ke Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM

"Saya bukan milik pengusaha. Saya juga harus ada di tengah. Saya juga harus mempertimbangkan bagaimana kesempatan kerja bagi pengangguran kita yang karena COVID naik cukup tajam," tegasnya. 

Di sisi lain lanjut Ida, para pengusaha yang kondisinya sangat memprihatinkan pun diakomodir. Keluhan tersebut mulai dari pengusaha yang menyatakan tidak mampu lagi membayar upah sebagaimana ketentuan karena kenaikan upah yang terjadi, pengusaha yang akan mengalihkan usahanya, hingga banyak pengusaha yang akan memberhentikan usahanya. 

"Jadi ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya