Kerja di Atas 10 Tahun Gaji Masih Mepet Upah Minimum? Ini Alasannya

penetapan upah minimum (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, aturan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan adalah batas bawah yang ditetapkan Pemerintah bagi pekerja. Aturan itu pun berlaku untuk pekerja di bawah 1 tahun sebagai safety net bagi para pekerja baru.

Panduan Singkat Terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Karena itu Ida menyayangkan bahwa banyak perusahaan di Indonesia menjadikan aturan itu patokan bagi pekerjanya yang telah memiliki masa kerja di atas 12 bulan. Bahkan dia mengakui ada pekerja yang sudah bekerja hingga 20 tahun, gajinya masih setara upah minimum.

"Problemnya selama ini perusahaan-perusahaan itu menggunakan upah minim ini ini sebagai upah efektif. padahal sebenarnya ini benar-benar safety net batas bawah,"ujar Ida di Jakarta, dikutip Rabu 26 Januari 2022.

Industri Facility Manajemen Indonesia di Atas Vietnam dan Kamboja

Karena itu Ida mendorong perusahaan untuk menetapkan upah pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan menggunakan struktur skala upah. Formula itu harus ditetapkan sendiri oleh para perusahaan dan dilaporkan ke Kemenaker.

"Jadi yang kerja 10-20 tahun bahkan ya, ada yang digaji dengan upah minimum. Itu yang selama ini mungkin jadi problem kita secara umum. Kita ingin kembalikan upah minimun ini balik ke filosofinya sebagai perangkat penurunan kemiskinan," tegas Ida.

Kunjungan ke Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM

Menaker Ida Fauziyah.

Photo :
  • Dokumentasi Kemnaker.

Ida pun menegaskan, pihaknya masih akan terus mensosialisasikan aturan PP 36 ini kepada dunia usaha di seluruh Indonesia. Upaya itu dilakukan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.

"PP 36 ini memang sebagai peraturan baru tentu banyak yang belum memahaminya secara utuh, kami terus sosialisasi," ungkapnya.

Sebelumnya Ida menegaskan menegaskan tidak berpihak kepada pengusaha terkait penetapan pengupahan di Indonesia. Kemnaker berada di tengah-tengah antara dunia usaha dan pekerja dalam hal ini.

Karena itu Ida mengungkapkan, tidak benar anggapan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum (UM) 2022 sebagai bentuk ketidakpeduliannya terhadap nasib pekerja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya