Saran Misbakhun ke DJKN Soal Aset Sitaan BLBI

Politisi Partai Golkar di DPR, Muhammad Misbakhun.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, menilai perlu ada pengawasan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam upaya penguasaan aset yang disita dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Wamenkeu: Konflik Israel Vs Iran Kita Perhatikan Sangat Serius 

Misbakhun menilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, perlu mencermati jika memang terjadi praktik patgulipat.

Jelas dia, biasanya obligor maupun debitur BLBI menggunakan pihak lain sebagai kendaraan (vehicle). Yakni dengan berusaya kembali menguasai aset yang pernah dirampas negara.

Sri Mulyani Kumpul Bareng Menkeu G20 hingga IMF di AS Bahas Dampak Konflik Israel-Iran 

Itu disampaikannya saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban, Rabu 26 Januari 2022. 

Anggota Fraksi Partai Golkar itu memaparkan, ada skema Master Settlement and Acquitition Agreement (MSAA) dan Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) untuk mengembalikan aset negara dalam rangka penyelesaian perkara BLBI.

Pemerintah Kantongi Rp 23,04 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech Sampai Maret 2024

Pemilik Lama Tak Boleh Miliki Lagi Aset Itu

Pemasangan plang aset eks BLBI.

Photo :
  • Dokumentasi Satgas BLBI.

Untuk itu, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah menyita sejumlah aset dari obligor dan debitur BLBI. Maka usai BPPN dibubarkan, diserahkan ke Perusahaan Pengelola Aset (PPA).  

“Sudah jelas ketentuannya bahwa tidak boleh pemilik lama itu menjadi pemilik kembali dari aset, tetapi proses vehicling terjadi,” ujar Misbakhun, dalam keterangannya, Rabu 26 Januari 2022.

Misbakhun mengambil contoh salah satu pabrik yang bergerak di bidang tekstil. Sebelumnya telah disita oleh negara untuk pemulihan aset. Tetapi justru kembali ke pemilik lama.

“Bagaimana mungkin setelah dibeli oleh seorang notaris, kembali kepada pemilik lamanya. Kalau pemerintah mau menuntut, itu bisa,” ujar Misbakhun.

Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan II Jawa Timur itu menegaskan, negara mengeluarkan banyak uang untuk BLBI. Sebab, dana BLBI yang dikucurkan mencapai Rp600 triliun.

“Menurut saya, perhatian yang lebih serius harus ditujukan ke soal itu,” tegasnya. 

Menurutnya, hingga saat ini pemerintah dan Bank Indonesia masih menanggung beban pengucuran BLBI itu. Selain itu, pemerintah juga belum melunasi obligasi rekap ke BI yang bunganya 0,01 persen.

“BI tidak bisa melakukan upaya-upaya lain selain menjadikan itu lindung nilai. Ini masalah yang sangat serius berkaitan beban utang kita,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya