LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 3,5 Persen, Ini Alasannya

Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Audy Alwi

VIVA –  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), masing-masing sebesar 3,50 persen untuk simpanan dalam bentuk rupiah. Lalu, 0,25 persen untuk simpanan dalam bentuk valuta asing di Bank Umum.

Ekonomi Dunia Bergejolak, BI Buka-bukaan Hasil Stess Test Terbaru Sektor Perbankan

"Serta 6,00 persen untuk simpanan dalam bentuk Rupiah di BPR. TBP tersebut berlaku sejak tanggal 29 Januari 2022 sampai dengan 27 Mei 2022," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam telekonferensi, Jumat 28 Januari 2022.

Purbaya menyatakan, kebijakan untuk mempertahankan TBP simpanan tersebut diambil didasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya laju penurunan suku bunga simpanan perbankan yang semakin lambat dan terbatas. Pun, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil.

Terbitkan Aturan Penanganan Permasalahan Bank Umum, OJK Antisipasi Situasi Geopolitik Global

"Serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan pemulihan perekonomian," ujarnya.

Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan, perkembangan suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor risiko ekonomi global dan domestik, dan juga kondisi stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan kedepan. 

OJK Cabut Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia Kudus

"LPS secara berkelanjutan akan melakukan asesmen terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta dampaknya pada kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan," kata Purbaya.

Aktivitas bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Serpong, Tangerang, Banten.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Sesuai dengan peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku. Hal ini dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. 

Menurutnya, bila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

Terkait kondisi perbankan secara umum di 2022, ia menyatakan saat ini kondisi perbankan secara umum cenderung bergerak ke arah perbaikan. Hampir tidak ada potensi bank umum yang akan dilikuidasi. 

"Kondisi perbankan sudah jauh membaik. Secara keseluruhan kondisi perbankan dari yang besar hingga kecil kondisinya sangat baik, dilihat dari dana pihak ketiga di bank kecil pun sudah jauh lebih baik jika dibandingkan saat pandemi dimulai," ujar Purbaya.

Mengenai apakah TBP selalu dipengaruhi suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), Purbaya mengatakan tidak ada peraturan seperti itu. 

"Yang jelas kami akan senantiasa melakukan sinkronisasi kebijakan dengan BI, sambil terus memonitor kondisi perbankan kita dari waktu ke waktu," tutur Purbaya.

Namun, untuk TBP, menurutnya tergantung dalam assestment terhadap kondisi perbankan.

"Jika Bank Sentral naik, peluang kami  ikut menaikkan itu ada, dan jika Bank Sentral tidak menaikkan tetapi kami menaikkan (peluang itu) juga ada," kata Purbaya.

"Akan tetapi secara umum kebijakan kami akan sinkron dengan kebijakan Bank Sentral. LPS tidak akan mengeluarkan sinyal yang mendistorsi sinyal kebijakan Bank Sentral," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya