Kemenkeu Catat Aset Tanah PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sampai saat ini nilai barang milik negara (BMN) tercatat sebesar Rp161,30 triliun. Untuk nilai BMN tersebut berupa tanah di 12 Perguruan Tinggi sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

KPK Kasasi Vonis Banding Rafael Alun Karena Hartanya Dikembalikan Tidak Disita

Adapun jenis aset PTNBH terbagi menjadi dua, yaitu kekayaan awal berupa asset non tanah dan BMN berupa tanah.

“Hingga saat ini, secara keseluruhan nilai aset kekayaan awal 12 PTNBH adalah Rp22,05 triliun. Sedangkan, nilai BMN berupa tanah adalah Rp161,30 triliun,” kata Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, dalam keterangannya pada, Jumat 28 Januari 2022.

Lalui Seleksi Ketat, 63 Reksa Dana Sabet Penghargaan Best Mutual Fund Awards 2024

Ia mengatakan, jumlah 12 dari 16 PTNBH yang ditetapkan Pemerintah pada 2021 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), sudah ditetapkan  nilai  kekayaan awalnya.

Universitas Brawijaya Malang

Photo :
  • ub.ac.id
Misteri Hilangnya Dusun Legetang di Kawasan Dieng, Ratusan Jiwa Terkubur Hidup-hidup

Sementara, empat perguruan tinggi lainnya, yaitu Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Padang dan Universitas Negeri Malang masih dalam proses penetapan nilai kekayaan awal (PNKA).    

“Masing-masing jenis aset tersebut dikelola dengan mekanisme yang berbeda sesuai PP Statuta PTNBH dan PP 26 tahun 2015. Tanah pada PTNBH ditatausahakan dalam daftar BMN dan ditetapkan status penggunaannya pada Kemendikbud Ristek,” jelas Tri.

Pun, tanah tersebut digunakan sepenuhnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Statuta PTNBH. Serta pemanfaatan tanah tunduk pada ketentuan pengelolaan BMN.

Sementara, untuk tanah yang diperoleh dari hasil kegiatan dan jadi kekayaan PTNBH bisa dialihkan kepada pihak lain. Namun, syaratnya dapatkan persetujuan dari Majelis Wali Amanat (MWA)

“Pengelolaan kekayaan awal PTNBH dan tambahan kekayaan lainnya menjadi kewenangan Pimpinan PTNBH masing-masing. Pencatatan Kekayaan PTNBH selanjutnya disajikan dalam LKPP sebagai Investasi Pemerintah,” kata Tri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya