Airlangga: Mulai 1 Februari 2022, Minyak Goreng Curah Rp11.500/Liter

Minyak Goreng Curah
Sumber :
  • ANTARA/Aldino Anatusa

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonoman Airlangga Hartarto menegaskan, per 1 Februari 2022 harga minyak goreng di seluruh Indonesia sudah mengikuti ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). 

BRI Cetak Laba Rp 15,98 Triliun di Kuartal I-2024, Penyaluran Kredit Tembus Rp 1.308 Triliun

Ketentuan baru itu pun disampaikan saat menyambangi beberapa pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) yang tergabung dalam Komunitas UMKM usAHA, di Kota Semarang, Jawa Tengah, hari ini.

"Ya, pemerintah di 1 Februari, harga dipatok di Rp14.000 untuk yang premium, Rp13.500 untuk yang packing sederhana, dan Rp11.500 yang curah, dan ini diharapkan bisa terus digelontorkan. Jadi stock banyak, tidak perlu takut kehabisan stok," ujar Airlangga dikutip dari keterangannya, Minggu, 30 Januari 2022.

Harga Emas Hari Ini 25 April 2024: Produk Antam Melorot, Global Bervariasi

Dalam kesempatan itu, salah satu pelaku usaha binaan UMKM usAHA, Kumariyah (47), mengaku sulit mengatur pengeluaran dan pemasukan saat harga minyak goreng mulai naik. Sebab, penjual aneka olahan seafood itu masih kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng yang sudah disubsidi.

“Sekarang kalau di pasar masih mahal. Yang murah baru ada di ritel. Itu juga harus rebutan biar dapat,” kata Kumariyah.

Rupiah Melemah ke Level Rp 16.192 Per Dolar AS, Investor Cermati Dinamika Konflik Timur Tengah

Dia berharap agar pada 1 Februari 2022 mendatang, harga minyak goreng dapat segera turun di pasaran. Sehingga, bisa kembali menggeliatkan usahanya.

“Alhamdulillah kalau ada di pasar. Ya, mudah-mudahan 1 Februari nanti sudah ada,” katanya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Photo :
  • istimewa.

Mengenai harga di pasar tradisional yang sebagian masih di atas Rp14.000 per liter, Airlangga menjelaskan bahwa transisi harga dilakukan bertahap.

“Ya, inikan semua bertahap, dan diharapkan besok sebagian sudah bisa. Tentu mereka ada yang ngehabisin stok, kemudian mulai dengan stok baru," tegasnya.

Seperti diketahui, untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Selain penetapan HET, Pemerintah kini telah menerapkan kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) dan Domestic Market Obligatiogation (DMO).

Pada DMO, produsen eksportir wajib memasok 20 persen dari kuota ekspor untuk kebutuhan dalam negeri. Sementara untuk DPO pemerintah menetapkan harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar Rp9.300 per kg dan Rp10.300 per liter untuk olein (hasil rafinasi dan fraksinasi CPO).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya