Pemerintah Berlakukan Pembebasan Bea Masuk Impor Barang Ini

Ilustrasi Ekspor-Impor
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mulai hari ini memberlakukan pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor. Ketentuan tersebut dapat berlaku apabila kualitas yang sama pada saat impor kembali, untuk keperluan perbaikan, keperluan pengerjaan, dan keperluan pengujian.

Bergerak Cepat, Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Dua Bangunan Tempat Produksi Rokok Ilegal

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, ketentuan tersebut diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 175/PMK.04/2021 tentang pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor.

“Melalui aturan terbaru ini DJBC berupaya untuk menyederhanakan prosedur, memodernisasi pelayanan, serta meningkatkan kepastian hukum dalam memberikan fasilitas pembebasan dimaksud bagi para pengguna jasa. Selain itu hal ini merupakan upaya untuk mendukung implementasi National Logistic Ecosystem (NLE),” kata melalui keterangannya, Jumat, 4 Februari 2022.

Mendag Zulhas Tegas Tolak Impor Bawang Merah di Tengah Lonjakan Harga

Nirwala melanjutkan, untuk persyaratan yang harus dipenuhi pengguna jasa untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini antara lain importasi dilakukan orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali. Barang yang dilakukan impor kembali, dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor.

Dampak RCEP Terhadap Ekspor Indonesia, Pelabuhan Tanjung Priok.

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin
Bea Cukai Langsa Aceh Sita Onderdil Harley Davidson

Adapun impor kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor. Kemudian, terdapat dokumen atau bukti pendukung yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.

“Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, importir dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung,” ungkapnya. 

“Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan pengimpor melalui barang kiriman dengan persyaratan yang harus dipenuhi,” tambahnya.

Dia mengatakan, seluruh proses bisnis dilaksanakan melalui sistem komputer pelayanan yang merupakan sistem yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya