Layangkan Somasi, Susi Air Lawan Pengusiran di Hangar Malinau

Viral Video Satpol PP Usir Pesawat Susi Air
Sumber :
  • Twitter@susipudjiastuti

VIVA – Susi Air resmi mengambil langkah hukum akibat dari pengusiran pesawat milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, di Hangar Malinau, Kalimantan Utara. Dengan itu, Susi Air akan mematangkan somasi terhadap pengusiran yang terjadi.

Heboh Warga Dubai Asyik Main Jet Ski saat Kebanjiran, Warganet: Baru Mau Kirim Mi Instan

Adapun hal tersebut, telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Susi Air Visi Law Office, Donal Fariz, melalui media sosial Twitternya.

“Setelah konferensi pers Jumat sore, 4 Februari 2022 kemarin terdapat pertanyaan lanjutan tentang tahap langkah hukum Susi Air. Sebagai Kuasa Hukum, VISI LAW OFFICE sedang mematangkan somasi melawan pengusiran paksa di hanggar Malinau tersebut,” tulisnya melalui keterangan pada, Minggu 6 Februari 2022.

Sandiaga Uno Puji Karung Penyelamat Motor di Turunan Maut, Reaksi Netizen di Luar Dugaan

Viral Video Satpol PP Usir Pesawat Susi Air

Photo :
  • Twitter@susipudjiastuti

Ia melanjutkan, dengan Langkah hukum yang diambil oleh Susi Air diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pemegang kekuasaan. Serta jangan sampai terjadi penggunaan kekuasaan berlebihan atau excessive use of power.

Hujan Badai di Dubai: Muazin Ubah Lafadz Azan, Netizen: Merinding!

“Apalagi jika menabrak rambu-rambu hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Adapun kuasa hukum Susi Air menduga, setidaknya terdapat tiga pelanggaran perundang-undangan. Baik yang bersifat pidana maupun administratif. Dengan dugaan pelanggaran tersebut, akan dituangkan pada somasi.

Donal juga menghimbau, agar masyarakat tidak perlu khawatir akibat pengusiran yang terjadi. Dikarenakan Susi Air akan tetap berkomitmen dengan sungguh-sungguh dalam menjalankan misi pelayanan publik. Baik pada 11 rute penerbangan di Malinau ataupun penerbangan lain di seluruh Indonesia. Utamanya daerah yang nyaris tidak terjangkau oleh sarana transportasi lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya