Pemerintah Kasih Insentif Pemasangan PLTS Atap untuk UMKM hingga RS

Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Sumber :
  • Tangkapan layar.

VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan insentif bagi pengembangan atau penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Indonesia. Insentif itu diberikan bersama Badan Program Pembangunan PBB atau UNDP meluncurkan hibah pembiayaan untuk pembangkit listrik ramah lingkungan itu.

Kecelakaan KA Rajabasa Tabrak Bus dan Timbulkan Korban Jiwa, KAI Soroti Disiplin Lalu Lintas

Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam peluncuran insentif itu hari ini secara virtaual mengatakan,  fasilitas ini menggunakan alokasi dana hibah sustainable energy fund (SEF) dari Global Environment Facility (GEF). Dan akan dikelola maupun didistribusikan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

"Inovasi pembiayaan akan meningkatkan minat investor dan masyarakat terhadap pemanfaatan energi surya," kata arifin, Kamis, 10 Februari 2022.

Belasan Kali Erupsi di Gunung Api Ile Lewotolok Lembata NTT

Dia menjelaskan, insentif pembiayaan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat memasang PLTS Atap terutama pelanggan PLN pada kategori rumah tangga. Kemudian, bisnis dan industri skala kecil-menengah/UMKM, dan sosial seperti sekolah, bangunan pendidikan, rumah sakit, serta rumah ibadah.

"Adanya insentif ini diharapkan dapat mencapai nilai keekonomian PLTS Atap, Sehingga investasinya menjadi lebih menarik dan dapat mendorong pemasangan PLTS atap secara masif dan berkontribusi pada pencapaian target energi baru terbarukan maupun penurunan emisi gas rumah kaca," ujar Arifin.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Ilustrasi PLTS Atap.

Photo :
  • Dokumentasi Danone Indonesia.

Lebih lanjut dia meyakini bahwa adanya insentif ini bisa memicu tersediannya inovasi pendanaan baru. Baik dari sektor perbankan, lembaga pembiayaan lain, lembaga kerja sama maupun donor.

Pemerintah pun menurutnya, telah melakukan perubahan regulasi PLTS Atap melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL. Untuk kepentingan umum guna menarik minat masyarakat terhadap listrik surya.

Beberapa perubahan dalam regulasi tersebut adalah ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen, jangka waktu permohonan PLTS atap menjadi lebih singkat, menyediakan pusat pengaduan PLTS atap, serta dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS atap.

Anggota LPS Ex-Officio Luky Alfirman.

Photo :
  • Dokumentasi Kementerian Keuangan

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan hibah ini merupakan model pembiayaan guna mendesain dan implementasi aksi mitigasi perubahan iklim yang tepat di sektor energi.

Dia berharap sustainable energy fund bisa menjawab kebutuhan proyek pembangkit energi bersih offgrid maupun proyek energi bersih skala kecil dan menengah.

"Dukungan pembiayaan ini berupa penjaminan pinjaman, pembiayaan proyek, maupun validity fund," jelas Lucky.

Hibah pembiayaan PLTS Atap akan diberikan berdasarkan mekanisme performance-based payment dengan menggunakan e-voucher. Pemohon harus lolos tahap verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan.

Apabila permohonan disetujui, pembayaran insentif dilakukan satu kali secara penuh sesuai nilai e-voucher melalui bank transfer ke nomor rekening pemohon.

Sementara itu, Kepala Perwakilan UNDP Indonesia Norimasa Shimomura mengapresiasi Pemerintah Indonesia atas kepercayaan yang diberikan kepada pihaknya dalam mencapai tujuan berkelanjutan (SDGs). Terutama pada energi bersih dan perubahan iklim.

"Program insentif ini merupakan contoh strategi pemulihan hijau karena berfokus pada usaha kecil menengah, rumah menengah, dan sektor sosial," kata Norimasa.

"Dukungan insentif diberikan untuk mendorong investasi hijau, yang akan mendorong kegiatan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, mengurangi biaya listrik, dan mengurangi emisi gas rumah kaca," tambahnya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya