Direstui OJK, BPKH Jadi Pemegang Saham Pengendali Bank Muamalat

Bank Muamalat.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH memenuhi seluruh persyaratan sebagai Pemegang Saham Pengendali PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. 

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bali Artha Anugrah karena Tak Kunjung Sehat

Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan OJK Tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan BPKH Selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. 

Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengatakan dengan ketetapan ini, menunjukkan BPKH mampu dan layak mengembangkan Bank Muamalat serta terus melakukan transformasi demi mencapai kinerja yang semakin positif. 

Begini Kabar Sisa Utang BUMN Karya kepada Bank Himbara

“Ketetapan dari OJK ini menunjukkan BPKH selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Mumalat dinilai mampu dan layak mengembangkan Bank Muamalat kedepan untuk melakukan transformasi dan mencapai kinerja yang kian positif," ujar Anggito dalam siaran persnya, dikutip Selasa 15 Februari 2022. 

Adapun BPKH resmi menjadi Pemegang Saham Pengendali Bank Muamalat setelah menerima hibah saham dari yakni Islamic Development Bank (IsDB) dan SEDCO Group pada 15 dan 16 November 2021 lalu sebanyak 7.903.112.181 saham atau setara dengan 77,42 persen. 

Laporan Kepemilikan Saham Kini Maksimal Dilaporkan dalam 5 Hari

Dengan demikian, total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat naik menjadi 78,45 persen. Setelah Bank Muamalat melakukan rights issue dimana BPKH menyuntikkan tambahan modal sebesar Rp1 triliun total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat saat ini menjadi sebesar 82,7 persen. 

Muamalat Tower / Bank Muamalat Pusat

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Melengkapi kehadiran BPKH sebagai Pemegang Saham Pengendali dan berdasarkan hasil evaluasi OJK terhadap posisi keuangan Bank Muamalat terkini maka regulator menetapkan Status Bank Muamalat Dalam Pengawasan Normal. 

Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan, keputusan itu menunjukkan bahwa berbagai upaya pembenahan yang dilakukan perseroan selama beberapa tahun terakhir telah menunjukkan hasil yang positif. 

“Pembenahan yang kami lakukan diantaranya adalah konsolidasi internal, perbaikan kinerja dan penguatan struktur permodalan. Kami akan melanjutkan tren positif ini dengan fokus pada," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya