Demo JHT di Kemenaker, Said Iqbal: Jangan Terlalu Kejam pada Buruh

Buruh demo di depan Kemenaker soal aturan pencairan JHT umur 56 tahun.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Geruduk kantor Kementerian Tenaga Kerja mengenai aturan baru tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Cak Imin Buka Peluang Ida Fauziah Maju Pilgub Jakarta: Kalau Daftar, Silakan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan mengenai pencairan JHT bagi pekerja buruh, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah melawan Presiden Joko Widodo dengan membuat Peraturan Kemenaker sendiri. 

"Permenaker 2 tahun 2022 ditandatangani oleh menteri tenaga kerja. Padahal Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015 ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Jokowi, dengan demikian, Menteri Tenaga Kerja telah melawan Presiden. Menaker melawan Presiden," ujar Said di Kemenaker, Rabu 16 Februari 2022.

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor

Baca juga: Buruh Geruduk Kemenaker, Permenaker Soal JHT Bakal Digugat ke PTUN

Mengenai kebijakan JHT itu, Said mengatakan Menteri Tenaga Kejea tidak berkoordinasi dengan Presiden. "Bisa dipastikan Menteri Ketenagakerjaan ketika menandatangani Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak berkonsultasi dengan Presiden," ujarnya. 

Tim Cook Puts Investment to Build Apple Developer Academy in Indonesia

Said juga mengatakan pihak KSPI akan membawa aturan JHT ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), lantaran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 mengenai JHT itu sangat merugikan khususnya bagi kaum buruh.

"Kami minggu-minggu ini akan mengajukan PTUN. Selain meminta Presiden mencopot Menaker, mencabut Permenaker Nomor 2, kami juga akan ke PTUN untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," ujarnya. 

Said juga mengatakan KSPI sepakat meminta Presiden Joko Widodo mencopot Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. 

KSPI menilai, Menaker sama sekali tidak membaca situasi di lapangan dunia kerja itu sendiri dengan kondisi di mana banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Ribuan buruh geruduk Kemenaker mengecam aturan JHT cair umur 56 tahun.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Mereka tidak mungkin menunggu sampai berusia 56 tahun untuk dapat memanfaatkan dana JHT.

"Oleh karena itu kami minta bapak Presiden Jokowi memecat, memberhentikan Menaker yang sekarang, ganti dari orang yang lebih memahami dunia ketenagakerjaan, boleh pengusaha, boleh serikat buruh," ujarnya.

Said mengatakan, kebijakan pencairan JHT kepada buruh yang harus 56 tahun adalah kebijakan yang sangat kejam bagi dunia kerja.

"Jangan terlalu kejam lah dengan buruh itu Menteri Ketenagakerjaan dan pemerintah. Kami minta bapak Presiden Jokowi menegur menteri, ganti saja Menteri Ketenagakerjaan itu," ujarnya. 

Said menjelaskan bahwa Partai Buruh bersama KSPI juga sudah mengirimkan surat kepada Jokowi agar segera memerintahkan Menaker mencabut Permenaker 2/2022. 

Said katakan, pencairan JHT atau jaminan sosial dalam bentuk tabungan sosial ini sangat dibutuhkan oleh buruh yang ter-PHK, yang mengundurkan diri, atau yang pensiun dini untuk bertahan hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya