BPKH Tambah Pengelolaan Kustodian Rp50 Triliun di BSI

Logo Bank Syariah Indonesia (BSI)
Logo Bank Syariah Indonesia (BSI)
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH Bersama dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mengadakan penandatanganan kerja sama dalam rangka peningkatan pengadministrasian efek syariah milik BPKH di kustodian BSI. 

BSI kembali mendapatkan amanah besar dalam pengelolaan dana oleh BPKH, sehingga senantiasa meningkatkan layanan kepada segenap pihak baik BPKH maupun layanan kepada jamaah haji lewat produk tabungan dan setoran haji.

Dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis 17 Februari 2022, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Beny Witjaksono mengatakan bahwa pengelolaan keuangan Haji harus berasaskan pada Prinsip Syariah, Kehati-hatian, Manfaat, Nirlaba, Transparan dan Akuntabel.

Baca juga: IHSG Diprediksi Bergerak Naik, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Dengan demikian, kata dia keputusan sinergi BSI dengan BPKH diharapkan akan menambah kekuatan perbankan syariah dimana BSI sebagai bank syariah terbesar mampu menjadi Energi Baru untuk Indonesia disaat kondisi pandemi. 

Lalu, Anggota Dewan Pengawas BPKH Bidang Pengawasan Investasi, Suhaji Lestiadi, menambahkan bahwa melalui Sinergi ini diharapkan BSI mampu mengelola Efek Syariah dan layanan kustodi dengan baik serta bersama-sama mengukuhkan komitmen untuk membangkitkan perkembangan pasar modal Syariah.
 
"Terlebih mengingat BSI merupakan bank umum Syariah nasional satu-satunya yang memiliki layanan kustodi dan wali amanat,” jelas Suhaji.

Sedangkan, Direktur Utama BSI, Hery Gunardi mengatakan menyambut baik kerja sama antara BSI dan BPKH. Dirinya berharap BSI dan BPKH bisa menjadi motor penggerak perkembangan pasar modal syariah di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
img_title