Jokowi Teken UU IKN, Suharso Tegaskan Pembangunan Dimulai

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Sumber :
  • Bappenas

VIVA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Selasa, 15 Februari 2022. Artinya UU tersebut bisa resmi diundangkan dan segera diimplementasikan.

Ini Deretan Menteri Jokowi yang Hadir di KPU Saksikan Penetapan Prabowo Presiden

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan, hal itu menandai segera dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Yang, mengusung tema 'Kota Dunia untuk Semua' sebagai awal peradaban baru bagi Indonesia.

"Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia," kata Suharso dalam keterangan tertulis, Kamis 17 Februari 2022.

Menkominfo Budi Arie Bersiap Ngantor di IKN Juli 2024

"Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan," ujarnya.

Suharso menambahkan, Ibu Kota Nusantara telah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara.

Budi Arie Sebut Hak PDIP Nyatakan Jokowi-Gibran Bukan Kader Lagi

Desain Garuda untuk Istana Negara di Ibu Kota Negara Baru.

Photo :
  • Tangkapan kamera @suharsomonoarfa.

Sebutan Otorita IKN sebagai Pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara diberikan, untuk merespons perkembangan era digital saat ini dalam memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan, Diani Sadia Wati mengatakan, tata kelola pemerintahan IKN dipastikan tidak akan keluar dari konstitusi.

"Tata kelola di IKN ini perlu kerja lincah atau agile, efektif, dan efisien. Walau bentuk Pemerintah khusus, harus konstitusional, harus tetap berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, tapi tetap mengadopsi kebutuhan dalam rangka mewujudkan IKN," kata Diani.

Dia menjelaskan, terdapat tiga tujuan utama IKN yakni simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, serta sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. Pembangunan IKN, menurut Diani, selain menjadi upaya mengubah paradigma pembangunan menjadi Indonesia-sentris, juga sekaligus untuk merealisasikan Visi Indonesia 2045.

Dia pun memastikan bahwa dalam setiap prosesnya, pembangunan IKN akan melibatkan masyarakat sekitar Kalimantan Timur.

"Masyarakat lokal partisipasinya luas. Apakah ikut dalam membangun, apakah ikut dalam bekerja, semuanya terbuka, lapangan kerja terbuka untuk mereka," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya