Kemenhub: Tidak Ada UU ODOL, Hanya Penguatan Regulasi

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.
Sumber :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

VIVA – Kementerian Perhubungan menanggapi permasalahan yang diutarakan oleh para pengemudi truk, terkait Undang-undang aturan truk yang Over Dimension Over Load (ODOL) sebagaimana yang mereka utarakan dalam aksi protes dan unjuk rasanya kemarin.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menegaskan, masalah aturan soal truk ODOL itu adalah langkah pengetatan regulasi, sebagaimana yang telah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Terkait truk ODOL, tidak ada UU ODOL seperti yang dikatakan para pengemudi. Kita hanya melakukan penguatan regulasi yang ada soal aturan muatan dan dimensi dari kendaraan logistik," kata Budi dalam telekonferensi, Kamis 24 Februari 2022.

Baca juga: Deretan Sanksi Ekonomi Negara Barat ke Rusia Usai Serang Ukraina

Budi menjelaskan, regulasi itu adalah Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan beleid yang menerangkan soal sanksi tegas bagi pelanggaran truk ODOL seperti melalui mekanisme tilang, transfer muatan, hingga truk ODOL yang diberhentikan dan tidak diizinkan meneruskan perjalanan.

Dia mengatakan, terkait dengan unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah asosiasi pengemudi truk beberapa waktu lalu, Budi mengaku telah menggelar pertemuan langsung dengan mereka guna membahas masalah tersebut.

"Kami telah menggelar pertemuan dengan para asosiasi pengemudi truk, dan di dalam pertemuan itu mereka juga banyak meluapkan aspirasinya," ujar Budi.

Halaman Selanjutnya
img_title