Aturan Baru, Bule yang Masuk ke Bali Harus Punya Asuransi Kesehatan

Penumpang dengan penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Sumber :
  • Angkasa Pura I

VIVA – Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Aturan ini dikeluarkan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) industri penerbangan dan pariwisata.

Health Ministry Warns Dengue Fever to Bali Tourists

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2022 yang berlaku mulai 8 Maret 2022, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2022. Aturan ini dikhususnya bagi PPLN yang masuk melalui Bali, Batam, dan Bintan.

“PPLN khusus Bali dapat memasuki kawasan Bali melalui Bandara Ngurah Rai, dan PPLN khusus Batam dan Bintan dapat masuk melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Rabu, 9 Maret 2022.

Viral Seorang Pria Jadi Mualaf Setelah Lakukan Hal Unik Ini di Masjid

Novie menjelaskan, pada saat kedatangan di bandara, PPLN khusus Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Kemudian, hasil negatif tes RT-PCR di negara asal maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan mengunduh Aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.

Adapun syarat lainnya, bagi PPLN Khusus Bali wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan minimal 4 hari di Bali. Sedangkan PPLN Khusus Batam dan Bintan hanya menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan.

Arus Balik Lebaran, 234 Ribu Orang Diprediksi Tinggalkan Bali Melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai

"Terkecuali PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili," ujarnya.

Lanjut dia, bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang berstatus Warga Negara Asing (WNA), wajib memenuhi persyaratan diantaranya menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk sesuai ketentuan peraturan perundangan, bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan minimal 20.000 SGD.

“Para PPLN khusus Bali, Batam dan Bintan, kami himbau untuk dapat mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan memenuhi persyaratan pada saat pemeriksaan dokumen kesehatan ataupun keimigrasian di pintu kedatangan bandara,” katanya.

Sejumlah turis di Bandara Ngurah Rai, Bali

Photo :
  • VIVAnews/Bobby Andalan

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 12 Tahun 2022 yang menyatakan PPLN diminta untuk melakukan karantina selama 7x24 jam bagi yang telah menerima vaksin dosis pertama. Serta pemantauan selama 1x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga.

Dirjen Novie juga menegaskan pengawasan terhadap operator bandara dan maskapai penerbangan dilakukan oleh para direktur di Lingkungan Ditjen Hubud dan Kepala Kantor Otoritas Bandara dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, Satgas Bandara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, kementerian/lembaga terkait, serta stakeholder lainnya.

“Dengan pemberlakuan bebas karantina khusus Bali, Batam, dan Bintan diharapkan secara bertahap dan berkelanjutan, dapat mendukung kebangkitan pariwisata dan menjadi momentum, untuk membangkitkan kembali industri penerbangan di Tanah Air,” tegasnya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya