Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Sulsel Kini Diawasi Kejaksaan

Pupuk bersubsidi.
Sumber :

VIVA – PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, memastikan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi ke petani sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pupuk Kaltim Gelontorkan Rp 3 Miliar Gelar Safari Ramadhan 2024 di Bontang

Nota kesepahaman ditandatangani Direktur Utama PKT Rahmad Pribadi, bersama Kepala Kejati Sulsel Raden Febrytriyanto, di Kantor Kejati Sulsel, kemarin.

Rahmad mengatakan, kerja sama ini merupakan kesinambungan upaya PKT memperkuat pengamanan distribusi pupuk bersubsidi, agar sampai ke petani yang berhak menerima. Hal ini mengingat ketersediaan pasokan pupuk bersubsidi diatur oleh pemerintah, sesuai Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) di tiap daerah.

Mudik Gratis BUMN, PKT Fasilitasi Ratusan Pemudik Rute Bontang ke Samarinda hingga Banjarmasin

Kerja sama ini juga upaya PKT memastikan distribusi pupuk bersubsidi di Sulawesi Selatan dilakukan tepat sasaran sesuai prinsip 6T. Sekaligus menekan potensi penyelewengan agar pupuk tersalurkan kepada petani yang berhak menerima.

Dia menegaskan, upaya ini penting karena ketersediaan pupuk yang mencukupi menjadi salah satu faktor penentu tercapainya ketahanan pangan nasional. Sehingga PKT sebagai anak usaha BUMN wajib memastikan hal tersebut dengan penyaluran yang tepat sasaran sesuai alokasi Pemerintah. 

Menteri ESDM Sebut Subsidi BBM Berpotensi Membengkak, Ini Penyebabnya

"Adanya pengawasan oleh Kejaksaan, diharap makin memperkuat langkah penegakan hukum untuk mengantisipasi potensi pelanggaran yang bisa terjadi dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi ke petani," ujar Rahmad, dikutip dari keterangannya, Kamis, 10 Maret 2022. 

Sesuai kebijakan Pupuk Indonesia terkait rayonisasi pupuk bersubsidi, saat ini PKT memiliki tanggungjawab distribusi di wilayah Kalimantan hingga seluruh Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat. Sehingga koordinasi dan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi melalui sinergi multipihak penting untuk ditingkatkan agar prosesnya terkontrol dengan baik. 

Nota kesepahaman dengan Kejati Sulsel juga tindaklanjut upaya serupa yang sebelumnya terjalin dengan Polda serta Kejati Kalimantan Timur (Kaltim), dan secara bertahap akan dilaksanakan di seluruh wilayah tanggungjawab distribusi perusahaan.

Kerja sama PKT dan Kejati Sulsel.

Photo :
  • Dokumentasi PKT.

"Pupuk bersubsidi merupakan hak petani yang harus teralokasi sesuai ketentuan, maka dari itu PKT harus meyakinkan potensi penyelewengan pupuk bersubsidi bisa ditekan dan diantisipasi," tambah Rahmad. 

Sementara itu, Direktur SDM, Tata Kelola dan Manajemen Risiko Pupuk Indonesia Tina T Kemala Intan mengungkapkan, kerja sama multipihak untuk pengawasan serta pendampingan distribusi pupuk bersubsidi oleh anggota holding Pupuk Indonesia merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk pemenuhan kebutuhan pupuk di daerah sesuai aturan yang berlaku. 

Pupuk Indonesia selaku BUMN produsen pupuk memiliki komitmen kuat dalam mendukung program ketahanan pangan nasional, khususnya penyediaan pupuk bersubsidi sesuai penugasan atau alokasi yang ditetapkan pemerintah.

"Melalui sinergi yang terjalin pada kerja sama ini, proses distribusi pupuk bersubsidi dapat semakin baik dan berjalan sesuai aturan, sehingga sektor pertanian Indonesia khususnya di Sulsel semakin optimal dengan ketersediaan pupuk yang memadai," kata Tina. 

Kajati Sulsel Raden Febrytriyanto mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti kerja sama ini melalui pengawasan intensif untuk mengawal penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan yang ditetapkan Pemerintah. Sehingga potensi kecurangan maupun penyelewengan dapat diantisipasi dengan baik serta memastikan tindakan hukum atas pelanggaran yang mungkin terjadi. 

"Kami juga membentuk satgas mafia pupuk di tingkat Kejati hingga Kejari, untuk mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar tidak terjadi penyelewengan di lapangan. Termasuk kerja sama dengan instansi terkait lainnya, agar segala potensi yang bisa timbul dapat kita antisipasi dengan baik," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya