Jadi Tersangka Korupsi Garuda Indonesia, Bos Pelita Air Dinonaktifkan

- Dokumentasi Pelita Air Service.
"PT PAS tetap menjalankan bisnis penerbangan charter, jasa aviasi lainnya dengan komitmen penuh menjaga keamanan, keselamatan dan kenyamanan para pelanggan," tegasnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan SA atau Setijo Awibowo yang merupakan Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia tahun 2011-2012 sebagai tersangka pertama.
Kemudian, menetapkan AW atau Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014 sebagai tersangka kedua. Sedangkan, Albert Burhan ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka ketiga.
Kejaksaan mengungkapkan, AB memiliki peran yang sama dengan tersangka SA dan AW, yaitu tidak melaksanakan suatu perencanaan dengan baik terhadap pembelian dan pengadaan dari PT Garuda. Lalu tidak melakukan analisis pasar, tidak menggunakan analisis kebutuhan pesawat, dan tidak melakukan rencana jaringan penerbangan.