Ingatkan Masyarakat Bayar Pajak, DJP: Tolong Jangan Jadi Free Rider

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

VIVA – Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawati mengingatkan masyarakat untuk tidak menjadi free rider yaitu hanya memanfaatkan keuntungan tanpa berkontribusi dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.

Mau Beli Avanza atau Veloz Bekas, Segini Harga dan Pajak Tahunannya

Menurutnya, banyak para wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya tetapi meminta fasilitas secara penuh kepada negara. Dengan hal tersebut Inge mengajak seluruh masyarakat wajib pajak untuk membayarkan pajaknya.

"Tolong jangan jadi free rider. Jangan meminta fasilitas yang melimpah dari negara, namun ketika diminta untuk membayar pajak, ada beribu alasan. Semoga masyarakat Indonesia, khususnya milennial, bisa mengapresiasi manfaat besar dari membayar pajak,” ujarnya, Selasa 15 Maret 2022.

Terpopuler: Harga Plus Pajak Tahunan Mobil Bekas Honda Brio dan Daihatsu Xenia

Perbedaan Pajak Penghasilan Final dan Tidak Final

Photo :
  • vstory

Inge melanjutkan, pentingnya masyarakat untuk memahami manfaat dari pajak. Dikarenakan pajak berfungsi sebagai sumber utama pemasukan negara yang akan dikeluarkan untuk mendanai konstruksi dan pembangunan infrastruktur publik, yang pada akhirnya dapat bermanfaat dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia.

Cari Honda Brio Bekas? Ini Daftar Harga dan Pajak Tahunannya

"Sebelum memahami manfaat-manfaat pajak, kita harus mengetahui bahwa pajak berkontribusi sebesar 70 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Tahun lalu, otoritas pajak Indonesia mengumpulkan sebanyak Rp1,230 triliun untuk pembiayaan di Indonesia,” jelas Inge.

“Kendati demikian, angka tersebut mengalami penurunan dari 2019 dengan total Rp1,330 triliun dari pajak yang terkumpul," lanjutnya.

Sementara itu, Founder HiPajak.id, Enda Nasution mengatakan saat ini untuk membayar pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah daripada sebelumnya. Dengan memanfaatkan berbagai aplikasi digital untuk memenuhi kewajiban perpajakan, mulai dari pencatatan, penghitungan, sampai penyelesaian pajak.

"Pada HiPajak.id fiturnya semudah aplikasi chatting. Misalnya, tersedia informasi seputar pendapatan, total aset, status perkawinan, serta ada atau tidaknya anak kita. Untuk menggunakannya, kita hanya perlu akrab dengan fitur chatting. Jika kita mampu menggunakan (aplikasi) WhatsApp, maka kita pasti bisa menggunakan aplikasi ini dengan mudah," ujar Enda.

Enda melanjutkan, dengan menggunakan aplikasi pajak digital, dipadukan dengan berbagai fitur digital dan infrastruktur IT yang telah dikembangkan oleh DJP, membayar pajak menjadi lebih transparan dan mudah untuk masyarakat Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya