Menaker Ida Janji Revisi Aturan Baru JHT Bakal Permudah Pencairan

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan, revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, akan selesai sebelum Mei 2022. Di mana pada proses revisi Permenaker tersebut akan dilakukan penyempurnaan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) dari aturan sebelumnya.

Intip Sederet Ketentuan Barang Kiriman Pekerja Mingran, Tak Lagi Diatur Permendag

Adapun menurutnya, pada proses revisi tersebut mengikuti proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan mengikuti beberapa rangkaian agar pada proses revisi tidak terjadi kesalahan.

“Revisi Permenaker 2/2022 harus selesai sebelum Mei 2022. Meskipun Mei batas akhirnya kami berusaha sebelum Mei sudah selesai. Kami ini juga enggak boleh salah semua tahapan harus kami lalui meskipun ada waktu kami tetap mengikuti proses pembentukan peraturan perundang-undangan,” jelas Ida dalam konferensi pers, Rabu, 16 Maret 2022.

Kejar Target Pembangunan, Pekerja Proyek IKN Mudik Diantar Pakai Hercules

Kemenaker, Kadin, dan Serikat Buruh resmi membentuk forum dialog.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Ida melanjutkan, pada proses revisi Permenaker 2/2022 diawali dengan serap aspirasi yang kemudian dilakukan koordinasi antar lembaga dan Kementerian. Di mana dari hal tersebut akan terumus pada pokok-pokok pikiran.

Kemnaker Imbau Hari Ini Menjadi Hari Terakhir Layanan Posko THR

“Kami laporkan lagi, kami konsolidasikan lagi dengan kementerian dan Lembaga, setelah itu ada proses harmonisasi. Jadi sebenarnya prosesnya sama dengan proses pembentukan perundang-undangan,” ujarnya.

Adapun pada revisi Permenaker tersebut aturan akan dikembalikan pada Permenaker 19/2015. Yang kemudian Permenaker 2/2022 akan ditambah dengan kemudahan secara administratif ada pengurusan klaim JHT.

“Intinya peraturan ini menyempurnakan bagai pekerja atau buruh dalam melakukan klaim JHT. Kemudahan yang pertama klaim itu bisa dilakukan dengan persyaratannya dipermudah, yang dulunya 3 menjadi 2. Bukti itu kalau enggak ada KTP maka bukti yang lainya, kemudian bisa dilakukan secara online,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya