Satgas BLBI Sita Aset Anak Kaharudin Ongko di Jakarta Selatan

Satgas BLBI sita aset Kaharudin Ongko.
Sumber :
  • Dokumentasi Satgas BLBI.

VIVA – Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hari ini melakukan penyitaan atas dua aset milik Irjanto Ongko terkait kewajiban kepada negara. Irjanto Ongko menjadi penanggung utang atau obligor orang tuannya sendiri, yaitu Kaharudin Ongko.

Kejagung Sita Perusahaan Harvey Moeis, Apa Saja yang Dibawa?

Aset yang disita BLBI tersebut merupakan dua bidang tanah yang ada di Bilangan, Jakarta Selatan. Penyitaan itu dilakukan mengingat Kaharudin Ongko selaku Penanggung Utang kepada Negara, hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta.

“Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku Obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp7.727.984.148.737,00 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen). Dan selaku Obligor Bank Arya Panduarta sebesar Rp359.435.826.603,76 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen),” kata Ketua Satgas Rionald Silaban dalam keterangannya, Rabu 23 Maret 2022.

Sandra Dewi Jalani Pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Mohon Doa dan Dukungan

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Rionald Silaban.

Photo :
  • Tangkapan layar/Anisa Aulia

Rionald mengatakan, pada pelaksanaan penyitaan tersebut dilakukan sesuai dengan perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Sandra Dewi Diperiksa Kejagung terkait Kasus Harvey Moeis

Dalam artikel 4.8 MRNIA menyatakan bahwa Kaharudin Ongko selaku pemegang saham menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah. Untuk itu, pemegang saham sepenuhnya mengungkapkan kepada pemerintah seluruh properti, aset yang dimiliki oleh pemegang saham, anak-anak pemegang saham, orang tua pemegang saham dan pasangan pemegang saham.

Kemudian, untuk menutupi kekurangan pembayaran kepada pemerintah sesuai Article 7.9 MRNIA. Pemerintah menemukan bahwa pemegang saham telah gagal untuk sepenuhnya mengungkapkan properti atau aset sebagaimana dimaksud pada article 4.8 MRNIA.

“Maka dari itu, pemerintah menetapkan harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko atas aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari penanggung utang sesuai MRNIA, sebagai jaminan untuk penyelesaian kewajiban obligor Kaharudin Ongko. Obligor itu harus menanggung kekurangan dari kewajiban Negara termasuk anak-anaknya sesuai MRNIA,” jelasnya.

Untuk proses pelaksanaan MRNIA terhadap Kaharudin Ongko telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-1185/PUPNC.10/2008 tanggal 22 Agustus 2008.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya