Erick Thohir Minta Maaf Atas Rencana Naiknya Harga Pertamax

Menteri BUMN Erick Thohir di Universitas Hasanuddin.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, meminta maaf kepada masyarakat atas keputusan pemerintah menaikkan harga BBM jenis Pertamax. Hal itu diutarakannya saat memberikan kuliah umum di depan para mahasiswa dan akademisi Universitas Hasanuddin, pada Rabu 30 Maret 2022.

Justin Hubner Gabung, Waktunya Indonesia U-23 Mati-matian Raih Kemenangan

Awalnya, Erick menjelaskan bahwa di saat kondisi ekonomi Indonesia yang saat ini masih berada dalam fase pemulihan, maka tidak mungkin bagi pemerintah untuk hanya mengandalkan pemasukan negara dari sektor pajak semata.

"Karena tidak mungkin dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah hanya mengandalkan pajak. Akhirnya perlu ada dividen yang dipakai untuk program-program pemerintah," kata Erick dikutip dari chanel YouTube Universitas Hasanuddin, Rabu 30 Maret 2022.

Justin Hubner Dapat Izin ke Indonesia U-23 dari Cerezo Osaka

Baca juga: Kabar Harga Pertamax Naik 1 April, Pertamina: Masih Kami Review

Erick menambahkan, dividen yang akhirnya turut dipakai untuk membiayai program-program pemerintah itu antara lain yakni juga digunakan dalam hal menyubsidi BBM bagi masyarakat.

Stasiun Whoosh di Karawang Belum Beroperasi, Erick Thohir Ungkap Penyebabnya

"Apakah sekarang subsidi BBM masih berjalan? Ini pemerintah sudah memutuskan Pertalite dijadikan subsidi. Pertamax tidak. Jadi kalau (harga) Pertamax naik ya mohon maaf," kata Erick.

"Tapi kalau Pertalite disubsidi, tetap. Nanti 1 April tunggu, off the record," ujarnya sambil berseloroh.

SPBU

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Pertalite (RON 90) sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), menggantikan Premium (RON 88). Sehingga, nantinya BBM jenis Premium sudah tidak akan dijual lagi di seluruh SPBU Pertamina.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menjelaskan, ketetapan itu diambil pemerintah dengan mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP.

"Kuota JBKP Pertalite tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kilo liter," kata Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa 29 Maret 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya