Dirjen Pajak Bakal Evaluasi Barang dan Jasa yang Tak Kena Kenaikan PPN

Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Sumber :
  • Tangkapan layar Anisa Aulia/ VIVA.

VIVA – Naiknya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah diterapkan per 1 April kemarin, menuai polemik di masyarakat. Untuk kenaikan PPN sebesar 11 persen, dari yang sebelumnya 10 persen.

Ingat Lagi, Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua Bakal Dihapus

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, dari naiknya tarif PPN jangan hanya dilihat dari jumlah kenaikannya. Karena menurutnya, masih banyak barang dan jasa yang diberikan pembebasan tarif PPN.

“Jangan dilupakan juga barang dan jasa yang memang masyarakat perlukan bagaimana kita tetap tidak naikkan, karena ini dibutuhkan. Apakah mereka dikenakan, ya tidak untuk sekarang. Nanti kita evaluasi secara berkelanjutan.” ujar Suryo dalam diskusi Memaknai Kebijakan Baru PPN, Selasa, 5 April 2022.

Tertarik Beli Mitsubishi XForce, Segini Bayar Pajak Tahunannya

Suryo mengatakan, kenaikan PPN akan terus dilakukan evaluasi secara terus menerus. Apakah dengan kenaikan tarif PPN memberatkan masyarakat ataukah tidak.

“Karena akan memang harus dievaluasi sesuai dengan kondisi yang ada di masyarakat secara menyeluruh,” jelasnya.

Terpopuler: Daftar Pajak Tahunan Toyota Fortuner, Duel Yamaha Nmax vs Honda PCX Bekas

Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Photo :
  • panoramio

Adapun untuk barang dan jasa yang tidak dikenakan tarif PPN 11 persen dikarenakan Pemerintah masih melihat situasi yang sedang terjadi saat ini. Dari hal tersebut untuk barang dan jasa yang tidak dikenakan tarif kenaikan PPN diantaranya, barang kebutuhan pokok.

Untuk kebutuhan pokok tersebut yakni, beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur, dan gula konsumsi. Kemudian pada jasa, yaitu jasa kesehatan, pendidikan, sosial, asuransi, keuangan, angkutan umum, dan tenaga kerja.

Selain itu, untuk air bersih, vaksin, buku pelajaran, dan kitab suci, listrik kurang dari 6600 VA juga diberikan pembebasan tarif PPN 11 persen. Selanjutnya, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, emas batangan dan granula.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya