SE Kemnaker, Ini Pekerja yang Berhak Menerima THR Lebaran

Ilustrasi bonus THR.
Ilustrasi bonus THR.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022, pada 6 April 2022, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di mana dalam SE tersebut dijelaskan, bahwa jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR.

“Yaitu, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Tidak Tentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer, dan lainnya,” ujar Ida dalam konferensi pers, Jumat 8 April 2022.

Ida juga menegaskan bahwa, THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Sementara melalui SE tersebut, untuk besaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan sebesar 1 bulan upah kerja.

Sedangkan bagi pekerja/buruh masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan. Maka THR yang diberikan secara secara proporsional sesuai dengan perhitungan, masa kerja dikali 1 bulan upah.

Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah.

Photo :
  • Dokumentasi Kemnaker.
Halaman Selanjutnya
img_title