Jaga Produktivitas Pekerja, THR Perusahaan Ini Cair Awal Puasa

Ilustrasi bonus THR.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Perusahaan FMCG Unilever Indonesia (Unilever) menegaskan akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2022 lebih cepat dari ketentuan. Bahkan jauh-jauh hari sebelum Lebaran.

Kemnaker Mendukung Penataan NLE dengan Diimbangi Peningkatan Pelindungan Kerja TKBM di Pelabuhan

Sekretaris Perusahaan PT Unilever Indonesia Tbk, Reski Damayanti mengungkapkan, Unilever telah membayarkan THR kepada karyawannya pada hari pertama bulan Puasa. Hal tersebut, sudah menjadi komitmen perusahaan, selama bertahun-tahun. 

Dia menegaskan, kebijakan yang sama juga dilakukan pada Idul Fitri kali ini. Adapun jumlah yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Tingkatkan Angkatan Kerja yang Kompeten, Kemnaker Komitmen Hadirkan Pelatihan Vokasi Berkualitas

“Komitmen kami adalah untuk selalu membayarkan THR pada hari pertama bulan suci Ramadan setiap tahunnya, namun karena tahun ini hari pertama puasa jatuh pada akhir minggu, pembayaran kami percepat jadi tanggal 1 April 2022 karena komitmen kami pada karyawan selalu prioritas utama," ujar Reski dikutip dari keterangannya, Senin 11 April 2022.  

"Kami bersyukur dapat terus memenuhi komitmen kami pada karyawan Unilever Indonesia, dan lebih jauh kami berharap bahwa hal ini turut menjadi stimulus produktif yang mendukung upaya peningkatan aktivitas perekonomian melalui belanja masyarakat.” ujar Reski. 

Menaker Ida Fauziyah Raih 2 Penghargaan dari The Iconomics

Logo Unilever.

Photo :
  • Unilever.co.uk

Meski demikian dia mengatakan, seperti juga pelaku industri lainnya, perusahaan masih menghadapi dampak berat dari pandemi dan terus berusaha keras menjaga momentum pertumbuhan serta kinerja.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengapreasiasi langkah Unilever ini. Dia berharap hal itu diikuti oleh para perusahaan lainnya.

Menurutnya, Kemnaker juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"Kami apresiasi perusahaan-perusahaan, seperti Unilever, yang komit untuk membayar THR Idul Fitri tahun ini apalagi jika sebelum minggu kedua Ramadhan sudah diselesaikan semua THR nya," ucap Indah.

Meski demikian dia pun memahami, setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing mengenai THR. Tentu saja, ada yang mampu membayarkan lebih cepat. Namun, asal dilakukan sebelum 7 hari raya keagamaan, juga tidak menjadi masalah. 

"Kalau PP dan PKB nya perusahaan mencantumkan atau menetapkan bahwa THR dibayarkan awal, dipersilakan. Perusahaan dapat ikut sesuai aturan yang sudah ada saja," ucap Indah.   

Bila terjadi pelanggaran dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

"Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap," ujar Indah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya