Pemerintah Terbitkan PP Perpajakan dan PNBP Pertambangan Batu bara

Ponton besar bermuatan ribuan ton batu bara. (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/MTohamaksun.

VIVA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 15 Tahun 2022, tentang Perlakuan Perpajakan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batu bara. Di mana PP tersebut ditetapkan pada 11 April 2022.

Sebagian Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama, Ini Daftarnya

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, terbitnya PP 15/2022 dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pertambangan batu bara.

“PP ini menjadi tonggak penting sebagai landasan hukum konvergensi kontrak yang nantinya berakhir menjadi rezim perizinan dalam upaya peningkatan penerimaan negara,” kata Fabrio dari keterangan, Sabtu 16 Maret 2022.

Ingat Lagi, Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua Bakal Dihapus

Baca juga: Asyik, Sri Mulyani Umumkan Pencairan THR PNS H-10 Lebaran

Fabrio menjelaskan, dalam PP itu terdapat dua bagian penting pertama, memberikan kejelasan mengenai bagaimana kewajiban pajak penghasilan bagi para pelaku pengusahaan pertambangan batu bara dilaksanakan.

Profil Putri Isnari, Pedangdut yang Dilamar Anak Pengusaha dengan Uang Panai Rp2 M

Pelaku usaha yang dimaksudkan yaitu, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan pemegang PKP2B.

“Adanya kepastian hukum mengenai PPh yang lebih baik melalui PP ini diharapkan semakin memudahkan pelaku usaha di sektor ini dalam menunaikan kewajiban pajak,” terangnya.

Sedangkan yang kedua, pemerintah melakukan kembali penerimaan pajak dan PNBP bagi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara dibandingkan sebelumnya sebagaimana amanat pasal 169 A UU Minerba.

“Hal ini dilakukan dengan cara mengatur besaran tarif PNBP produksi batu bara secara progresif mengikuti kisaran besaran Harga Batubara Acuan (HBA). Dengan demikian, pada saat HBA rendah, tarif PNBP produksi batu bara yang diterapkan tidak terlalu membebani pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak,” jelas Fabrio.

“Sebaliknya, pada saat harga komoditas naik seperti saat ini, negara mendapatkan penerimaan negara dari PNBP produksi batu bara yang semakin tinggi,” lanjutnya.

Ilustrasi/Kapal pengangkut batu bara

Photo :
  • Antara/ Hisar Sitanggang

Adapun untuk mendorong pemanfaatan produksi batu bara bagi industri dalam negeri. Melalui PP ini mengatur diantaranya, tarif tunggal yang lebih rendah sebesar 14 persen bagi prospeksi batu bara untuk penjualan dalam negeri.

“Implementasi peraturan ini diharapkan tetap mampu menjaga keseimbangan antara upaya peningkatan penerimaan negara dengan upaya tetap menjaga keberlanjutan pelaku usaha, sehingga akan menjadi fondasi terwujudnya keberlanjutan pendapatan untuk mendukung konsolidasi fiskal ke depan,”ujarnya,

Selain itu, pemerintah juga memberikan kepastian hukum bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak atau Perjanjian dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan PNBP.

Hal itu dilakukan dengan cara mengatur kewajiban perpajakan dan PNBP yang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada saat izin diterbitkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya