PNBP Produksi Perusahaan Batu Bara Resmi Gunakan Tarif Berjenjang

Kapal tongkang pengangkut batu bara saat melintas di Sungai Musi, Palembang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batubara, pada 11 April 2022. Kebijakan itu mulai berlaku hari ini, 18 April 2022.

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Lana Sania menuturkan untuk PNBP produksi dan hasil produksi akan dibedakan dengan menggunakan tarif berjenjang.

Di mana untuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), generasi I akan dikenakan tarif antara 14 persen hingga 28 persen sesuai dengan harga batu bara acuan (HBA). Dan untuk generasi I+ tarif PNBP produksi berkisar antara 20 persen sampai dengan 27 persen sesuai HBA.

Catat, Ini Daftar Bengkel yang Terima Konversi Motor Listrik Gratis

“Kewajiban perpajakan dan PNBP bagi pemegang IUPK sebagai perpanjangan keberlanjutan PKP2B maka kewajiban PNBP produksi ini akan dilakukan dengan tarif berjenjang sesuai dengan HBA di mana kita buat dalam lima layer,” jelas Lana dalam konferensi pers, Senin 18 April 2022.

Batu Bara dari site BUMI, PT Kaltim Prima Coal, Sangatta, Kalimantan Timur.

Photo :
  • Dok. BUMI
Usai Sepi Peminat, Pemerintah Kasih Gratis Konversi Motor Listrik

Lana menjelaskan, lima layer tersebut dibuat dengan pertimbangan yang mendasar. Saat harga batu bara tinggi pemerintah akan merasakan penerimaan negara yang meningkat. Tetapi, pada saat batu bara harganya rendah, pemerintah tidak ingin membebankan perusahaan terhadap kewajiban keuangannya.

“Lima layer yang ditetapkan, yang tercantum di dalam PP 15/2022. Di mana tadi dengan lima jenjang untuk HBA yang berbeda-beda mulai dari kurang US$70 ton sampai dengan HBA tertinggi lebih dari US$100 ton,” ujarnya.

Sementara itu, untuk kepentingan Domestic Market Obligation (DMO) baik generasi I maupun generasi I+ pajak dikunci sebesar 14 persen.

“Jadi tadi semua masing-masing jenjang dibuat dengan persentase yang berbeda-beda semua diarahkan untuk peningkatan penerimaan negara. Dengan rata-rata peningkatan 7 persen dari rencana kerja pada saat perpanjangan IUPK itu diberi,” terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya