Mendagri Terbitkan SE, Minta Kepala Daerah Percepat THR dan Gaji ke-13

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

SE ini ditandatangani Tito pada 18 April 2022. Dalam SE itu, Tito meminta para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemerintah daerah (pemda) di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah.

Baca juga: Mudik Asyik via Jalur Pansela Bonus Objek Wisata, Apa Saja?

Selain itu, gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; pimpinan dan anggota DPRD; pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, pemda juga perlu melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.

Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang.

Halaman Selanjutnya
img_title