ESDM Ungkap 6 Langkah Percepat Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan

Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Sidrap, Sulawesi Selatan.
Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Sidrap, Sulawesi Selatan.
Sumber :
  • VIVA/Purna Karyanto

VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menekankan enam upaya dan langkah yang bisa mempercepat pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia.

Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Harris Yahya menjelaskan, keenam poin tersebut yakni Rancangan Perpres tentang harga EBT, Penerapan Permen ESDM tentang PLTS Atap, Mandatori bahan bakar nabati (BBN), pemberian insentif fiskal dan non-fiskal, kemudahan perizinan usaha, dan mendorong demand ke arah energi listrik.

Harris mengatakan, empat dari enam poin itu berada di wilayah pemerintah, sementara dua lainnya, yakni mandatori BBN ada di ranah produsen BBM dan upaya mendorong demand (permintaan) itu bergantung pada konsumen.

"Konsumen kita minta untuk menggunakan peralatan listrik seperti kendaraan listrik dan kompor listrik, karena LPG pun masih kita impor sampai 70 persen. Harga LPG ini juga rentan jika ada gangguan suplai seperti sekarang ini," kata Harris dalam keterangan tertulis, Selasa 19 April 2022.

Ilustrasi/Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

Ilustrasi/Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adwit B Pramono

Harris mengatakan bahwa tingginya harga minyak mentah saat ini menunjukkan bahwa energi fosil sangat rentan terhadap krisis seperti perang di Ukraina. Apalagi, jika yang terlibat krisis tersebut adalah negara-negara penghasil minyak atau gas.

"Harga minyak mentah sudah di atas US$100 per barel, dan harga batu bara sempat di atas US$400 per ton Maret lalu. Padahal, tahun lalu rata-rata harga batu bara masih di bawah US$200," ujar Harris.

Halaman Selanjutnya
img_title