Wajib Tahu, 5 Fakta Sejarah Awal Mulanya THR

- katadata.
Memasuki era orde baru, aturan mengenai THR mulai disempurnakan, kini, tidak hanya PNS yang mendapatkan tunjangan hari raya, pekerja swasta juga ikut kebagian, termasuk besaran dan skema THR. Pada tahun 1994 di Pemerintahan Soeharto-Try Sutrisno melalui Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Permenaker Nomor 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja swasta di perusahaan.
Lewat peraturan ini, pemerintah mewajibkan semua perusahaan memberi THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan kerja. Kebijakan inilah yang kemudian menjadi pondasi kebijakan THR hingga saat ini.
5. Revisi peraturan di tahun 2016
Di tahun 2016, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, merevisi peraturan mengenai THR. Perubahan ini tertulis dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016. Disebutkan, pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan THR.
Kewajiban perusahaan membayarkan THR tidak hanya diberlakukan kepada karyawan tetap tetapi juga kepada karyawan kontrak, termasuk pekerja (PKWTT) dan (PKWT). Besaran THR yang diterima pekerja akan ditentukan berdasarkan masa kerja yang telah mereka lalui di perusahaan.
Bagi karyawan yang telah menempuh masa kerja minimal 12 bulan atau lebih secara berturut-turut, maka akan memperoleh THR sebesar upah atau gaji yang mereka terima selama 1 bulan. Dan bagi karyawan yang memiliki masa kerja dibawah 12 bulan akan menerima THR yang besarnya bersifat proporsional.
Jika terlambat membayarkan kewajiban tersebut kepada para karyawannya, perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi yang diatur dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif dan juga diatur pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.