Jokowi Larang Ekspor Migor, Indef: Tangkap Tikus, Rumah yang Dibakar

Presiden Jokowi dan minyak goreng.
Sumber :
  • Instagram @jokowi

VIVA – Peneliti INDEF, Ahmad Heri Firdaus menilai kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) buntut adanya kasus pelanggaran dalam pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) oleh Kementerian Perdagangan sangat berisiko.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), inisial IWW (Indrasari Wisnu Wardhana) terkait kasus pemberian izin ekspor minyak goreng.

Selain itu, MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

“Jadi ibaratnya mau nangkep tikus, eh rumahnya dibakar. Harusnya tikusnya aja yang dicari. Iya (Presiden Jokowi) bereaksi seperti ini (setelah Kejaksaan menetapkan tersangka kasus pemberian izin ekspor minyak goreng), tapi terlalu beresiko,” kata Heri saat dihubungi VIVA pada Minggu malam, 24 April 2022.

Menurut dia, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dijadikan tersangka karena tidak menjalani aturan DPO (domestic price obligation) dan DMO (domestik market obligation) yang sudah ditetapkan.

“Kenapa yang kemarin (Indrasari dan kawan-kawan) ditetapkan sebagai tersangka, karena mereka tidak menjalani aturannya DPO. Makanya, aturannya harus diawasi dan diperketat,” ujarnya.

Oleh karena itu, Heri menyarankan pemerintah untuk perkuat dan pertegas penegakan hukum terkait kuota izin ekspor tersebut. Jangan sampai, kata dia, kasus pelanggaran hukum pemberian izin ekspor minyak goreng terjadi lagi seperti yang ditangani Kejaksaan Agung kemarin.

“Penegakan hukumnya harus dipertegas, jangan sampai ada kasus seperti kemarin dugaan menyalahi aturan, izin ekspor diperbolehkan padahal belum memenuhi DMO segala macam. Artinya, aturan sudah ada tapi tidak ditegakkan alias dilanggar, makanya ditetapkan tersangka. Kalau aturannya ditaati, ya tidak jadi tersangka,” jelas dia.

Setelah Jokowi, Menlu China Wang Yi Temui Prabowo Subianto

Namun demikian, Heri meminta pemerintah untuk mengambil kebijakan atau keputusan regulasi perlu dilihat secara komprehensif dan tidak bisa cuma untuk tujuan mengamankan pasokan bahan baku minyak goreng dalam negeri saja.

Sebelumnya, Keputusan Presiden Joko Widodo yang melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, dinilai sebagai langkah yang tepat. Sehingga keputusan tersebut dinilai sebagai langkah proteksi dalam negeri. Keputusan larangan ekspor tersebut mulai berlaku pada 28 April 2022.

Terima Menlu China di Istana, Jokowi Bahas IKN hingga Kereta Cepat Sambung Surabaya

Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat atau Gelora Indonesia, Anis Matta mengatakan keputusan itu sebagai langkah substantif dalam mengatasi krisis ketersediaan bahan pokok.

“Saya ingin mengapresiasi langkah Presiden Jokowi melarang ekspor CPO dan minyak goreng. Langkah ini sangat penting untuk memproteksi pasar dan kepentingan dalam negeri. Semoga pelarangan ekspor ini menjadi awal dari serangkaian langkah-langkah terukur pemerintah dalam memastikan ketersediaan bahan pokok dengan harga yang terjangkau,” kata Anis pada Minggu, 24 April 2022.

Usai Menlu Cina, Eks PM Inggris Tony Blair Datangi Istana Temui Jokowi

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), inisial IWW (Indrasari Wisnu Wardhana).

Selain itu, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Selain itu, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 tahun 2022 yaitu jo Nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.

Kemudian, Ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya