DPR Sebut Kemendag Jadi Biang Masalah Impor Baja

Gedung MPR, DPR dan DPD. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Pengusaha dinilai tidak akan berani melakukan impor besi atau baja jika tidak ada surat atau rekomendasi dari kementerian terkait. Masalah impor yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung tidak bisa dilepaskan begitu saja dari surat rekomendasi itu.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Demikian disampaikan anggota Komisi VI DPR RI Rudi Bangun Hartono, sejalan dengan pengusutan dugaan kasus korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021 di Kementerian Perdagangan.

Dalam kasus itu, diduga terdapat indikasi penyimpangan surat penjelasan terkait pengecualian perizinan importasi besi atau baja.

Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Parpol di Luar KIM Demi Indonesia Emas

"Pengusaha atau pengimpor itu tidak akan bisa melakukan aksinya jika tidak ada surat rekomendasi, jadi akar masalahnya di situ," kata Rudi Bangun kepada wartawan, Selasa, 26 April 2022.

Ilustrasi industri baja.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Menurut Rudi Bangun, rekomendasi pengecualian yang diberikan pejabat Kementerian Perdagangan sebagaimana disampaikan Kejaksaan, menjadi pangkal importasi besi dan baja sebagai masalah.

"Pejabat yang memberikan surat rekomendasi pengecualian atau surat penjelasan, atau apapun namanya, itulah awal kasus ini bermula. Makanya Kejagung menyita alat bukti berupa laptop dan sebagainya dari kantor Kemendag," ujarnya. 

Dia mendukung penuh pengusutan kasus impor besi baja di Kejaksaan yang kini mulai menemui titik terang. Beberapa perusahaan BUMN yang dimintai keterangan ternyata tidak sesuai dengan keterangan importir.

Rudi juga menyesalkan sekaligus prihatin dengan adanya skandal importasi baja. Pasalnya kasus itu secara langsung membuka tabir rusaknya sistem tata niaga besi baja justru diduga datang dari unsur atau oknum pejabat di kementerian. 

"Yang merusak sistem tata niaga besi baja juga, kalau kita duga, dari unsur pejabat kita sendiri di kementerian terkait. Maka perlu didukung langkah-langkah Kejagung untuk membersihkan dugaan adanya manipulasi, korupsi dan kongkalikong dibalik impor baja," katanya.

Dalam kasus yang melibatkan enam perusahaan importir itu, Kejaksaan telah menggeledah sejumlah tempat salah satunya Kementerian Perdagangan. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa bukti dokumen, laptop, handphone, hingga uang sekitar Rp63 juta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan, penyidik menemukan indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan terkait Pengecualian Perizinan Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang dilakukan oleh 6 Importir. Keenam importir itu adalah PT JAK, PT DSari S, PT IB, PT PMU, PT BES dan PT PA.

Surat penjelasan diterbitkan oleh Direktur Impor/Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan.

Dalih pengusaha karena sudah ada perjanjian kerja sama dengan perusahaan BUMN di antaranya PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, PT Pertamina Gas. Namun keterangan dari 4 BUMN kepada penyidik Kejaksaan Agung, ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material dengan 6 importir sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun surat penjelasan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Daglu Kemendag.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya