KSPSI: Buruh Geser Aksi May Day ke 12 Mei 2022

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menginstruksikan kepada seluruh anggotanya agar memperingati Hari Buruh atau May Day, yang biasanya diselenggarakan tiap tanggal 1 Mei, untuk diselenggarakan pada hari Kamis 12 Mei 2022 mendatang.

Mendag Zulhas Sebut Kenaikan Harga Bawang Merah Akibat Banyak Pedagang Belum Mulai Berjualan

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea mengatakan, hal ini dilakukan lantaran kemungkinan malam takbiran jatuh pada 1 Mei 2022 atau bertepatan dengan perayaan Hari Buruh Internasional.

"May Day tahun ini akan digeser, karena kemungkinan bertepatan dengan malam takbiran. Jadi, kami minta seluruh anggota KSPSI merayakannya dengan doa bersama di tempat masing-masing," kata Andi dalam keterangannya, Kamis 28 April 2022.

Akan Ada 2 HP Baru yang Meluncur Abis Lebaran

Peringatan Mayday 2021, Hari Buruh

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Andi memastikan, perayaan May Day tetap akan dilakukan Kamis 12 Mei 2022, dimana rencanannya akan ada aksi massa dari 4.000-5.000 ribu buruh yang akan dipusatkan di Patung Kuda Jakarta Pusat dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Fourtwnty Tutup Jakarta Lebaran Fair dengan Manis 

Bukan hanya di Patung Kuda saja, Andi pun memastikan bahwa di seluruh wilayah Indonesia juga akan digelar aksi serupa

"Setiap buruh yang akan merayakan May Day di 12 Mei nanti diwajibkan antigen dan menerapkan protokol kesehatan ketat," ujarnya.

Andi menjelaskan, Mau Day kali ini akan membawa tiga tuntutan utama dalam aksi May Day nanti. Pertama, menolak revisi UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Karena revisi tersebut hanya untuk melegalkan metode Omnibus Law UU Cipta Kerja, tanpa memperbaiki substansi UU Cipta Kerja yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi pada keputusan sebelumnya," kata Andi.

Kedua, meminta agar Klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja. "Dan krtiga, menolak revisi UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh," ujarnya.

Sekjen KSPSI, Hermanto Achmad menambahkan, tuntutan yang akan disampaikan KSPSI dalam perayaan May Day mendatang sangat substantif berkaitan dengan kepentingan buruh.

"Misalnya ada upaya pembatasan serikat pekerja. Nanti kita lihat dulu draft-nya dari Kemenaker. Kalau itu bertentangan, kita akan keras menolak," ujar Hermanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya