Dukung Pariwisata, Imigrasi Bali Perluas Layanan VoA Jadi 60 Negara

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli.
Sumber :
  • VIVA/Ni Putu Putri Muliantari

VIVA – Subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSKKW) atau VoA (Visa on Arrival) khusus wisata bertambah, dari 43 menjadi 60 negara. Perluasan layanan VoA ini berlaku sejak 28 April 2022 dalam mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi COVID-19.

Imigrasi Bali Tahan Paspor Hyoyeon Girls Generation, Bomi Apink hingga I.O.I Im Nayoung

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengungkap kebijakan ini nantinya turut mempermudah para delegasi yang akan datang ke Bali dalam gelaran internasional seperti GPDRR dan KTT G20.

"BVKKW (Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata) dan VKSKKW dapat digunakan oleh orang asing untuk melakukan kegiatan wisata atau tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan," ujar Jamaruli dalam keterangannya, dikutip Minggu 1 Mei 2022.

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Baca juga: Geger, Waria di Minahasa Tewas Dibunuh Jantungnya Dicabut

Bebas visa sendiri masih berlaku untuk sembilan negara ASEAN seperti Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Bantah Selingkuh, Rizky Nazar Tantang Netizen Buktikan Video Ciuman dengan Salshabilla Adriani

Sedangkan VoA bertambah menjadi 60 negara, antara lain lain:

Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Brazil, Brunei Darussalam, Bulgaria, Ceko, Denmark, Estonia, Filipina, Finlandia, Hongkong, Hungaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Kroasia, Laos, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malaysia, Malta, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Selandia Baru, Seychelles, Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Timor Leste, Tiongkok, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Vietnam, dan Yunani.

Jamaruli menyebut, untuk wisatawan yang ingin memproses Visa Kunjungan akan dikenai biasa sebesar Rp500 ribu sesuai Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019.

Wisatawan asing di Bali

Photo :
  • Antara Photo

Ia menekankan bahwa izin tinggal tersebut tak dapat dialihstatuskan, maka para wisatawan asing pemegang izin diminta mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.

“Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku," sambungnya.

Lebih jauh, Jamaruli berharap dengan kemudahan ini, jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Bali terus meningkat.

Hal ini akan membangkitkan pariwisata dan ekonomi masyarakat, apalagi dalam waktu dekat event internasional segera dihelat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya