Buruh Gelar Aksi May Day 12 Mei 2022, Ini yang Jadi Sorotan

Aksi buruh KSPSI.
Sumber :
  • Dokumentasi KSPSI.

VIVA – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menginstruksikan kepada seluruh anggotanya untuk menggelar aksi May Day yang biasanya pada 1 Mei ini menjadi 12 Mei.

Kunjungan ke Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, hal ini dilakukan untuk menghormati malam takbiran dan perayaan Idul Fitri yang jatuh bertepatan dengan May Day. Saat digelar nanti, dipastikan juga akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia. 

"KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar di Indonesia akan memusatkan perayaan May Day 12 Mei nanti di Patung Kuda dengan menurunkan massa buruh sebanyak 4-5 ribu," katanya kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 1 Mei 2022.

Diskriminasi Terhadap Perempuan Dalam Pekerjaan Kian Parah di Tiongkok

Andi Gani menilai, perjuangan buruh Indonesia masih panjang. Karena ada beberapa masalah yang belum selesai diantaranya Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.

Dia pun meminta Klaster Ketenagakerjaan lebih baik dikeluarkan dari Omnibus Law, serta membatalkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-indangan. Sebab, jika Klaster Ketenagakerjaan tetap dilanjutkan di DPR, penolakan pasti akan terus terjadi.

42 Pimpinan Buruh Asia Pasifik Kumpul di Jakarta, Ini yang Dibahas

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Andi Gani menambahkan, dalam aksi May Day nanti, KSPSI juga meminta agar Pemerintah segera melakukan pengesahan terhadap Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

"Pemerintah juga harus memberikan perlindungan maksimal untuk buruh migran dan anak buah kapal yang sedang bekerja di luar negeri," tegas Andi yang juga Pimpinan Buruh ASEAN (ATUC) ini Kemudian, Andi Gani meminta agar Pemerintah bisa mengendalikan harga-harga sembako.

Dalam kesepatan ini, Andi Gani pun mengapresiasi Presiden Jokowi dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang merespon positif masalah kisruh Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menerbitkan aturan baru yang mendengar aspirasi buruh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya