Sarankan Pegawai Swasta WFH, Menaker: Sistemnya Sudah Familiar

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sepakat dengan adanya usul penerapan Work From Home (WFH) setelah libur Lebaran Idul Fitri 2022. Menurutnya, kepadatan kendaraan arus balik setelah libur lebaran harus dapat diminimalisir.

Mendag Zulhas Sebut Kenaikan Harga Bawang Merah Akibat Banyak Pedagang Belum Mulai Berjualan

Ida juga mengingatkan imbauan dari Presiden Joko Widodo agar masyarakat menghindari puncak arus balik. Sehingga kemacetan dapat terurai dan arus balik kondusif.

"Sebagaimana imbauan Bapak Presiden Jokowi bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi pada momen Idul Fitri tahun ini, untuk kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik," kata Ida dalam keterangannya yang dikutip Senin 9 Mei 2022.

Akan Ada 2 HP Baru yang Meluncur Abis Lebaran

Ilustrasi work from home (WFH).

Photo :
  • U-Report

Pengusaha Diminta Komunikasi dengan Pekerja

Fourtwnty Tutup Jakarta Lebaran Fair dengan Manis 

Ida meminta agar pengusaha berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pekerja atau buruh yang mudik Lebaran agar dapat melaksanakan bekerja dari rumah atau WFH. Pelaksanaan WFH, kata Ida, harus dapat disepakati dua belah pihak.

"Tentunya, pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan memperhatikan aturan yang berlaku di masing-masing tempat kerja," ujar Ida.

Menurut Ida, bekerja dari rumah bagi sejumlah bidang pekerjaan merupakan hal yang lumrah karena pernah dilakukan selama Pandemi COVID-19. Oleh karena itu, sistem ini bisa diterapkan sementara untuk menghindari kemacetan.

"Sistem ini tentunya sudah cukup familiar bagi kita di mana pengaturan ini pernah bersama-sama kita lakukan selama pandemi COVID-19. Sistem ini bisa diterapkan sementara waktu guna menghindari kepadatan puncak arus balik," kata Ida.

"Namun begitu, sekali lagi, pelaksanaannya tentu berdasarkan atas kesepakatan bersama dan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya