Ekspor 8 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste Digagalkan di Surabaya

Ekspor ilegal Minyak Goreng.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan bea cukai setempat berhasil membongkar dan menggagalkan aktivitas ekspor minyak goreng di Kota Surabaya, Jawa Timur. 

Satgas Pamtas RI-RDTL Naga Karimata TNI AD Serahkan 7 Pucuk Senjata Api ke Brigjen TNI Joao Xavier

Sedikitnya delapan kontainer berisi minyak goreng kemasan siap ekspor ke Timor Leste diamankan polisi di depo milik PT Meratus di Jalan Tambak Langon Osowilangun, Kecamatan Tambak Langon, Surabaya.

Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menjelaskan, kasus itu diungkap setelah Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi adanya kontainer yang di dalamnya berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor pada 28 April 2022 lalu.

Pemobil Fortuner Arogan yang Pakai Pelat TNI Palsu Dilaporkan ke Mabes Polri, Ini Alasannya

Baca juga: Polisi Ketahui Lokasi Persembunyian Penggorok Janda Bandung Barat

Atas informasi tersebut, lanjut Agus, Polisi menyelidiki dan pada 4 Mei 2022 memeriksa Depo PT Meratus di Tambak Langon. Benar saja. Saat diperiksa, terdapat tiga kontainer berisi minyak goreng kemasan di lokasi. 

Sinergi Bea Cukai dan Bareskrim Polri Kembali Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter

Pemeriksaan saksi di tempat pun dilakukan dan diterima informasi bahwa ada juga lima kontainer berisi minyak goreng berada di Teluk Lamong, yang siap diberangkatkan ke Dili, Timor Leste.

Setelah dicek, minyak goreng yang hendak diekspor itu bermerek Linsea, Tropis dan Tropical. Total yang disita sebanyak 81 ton dengan nilai Rp3,7 miliar. 

“Temuan itu kami dalami dan saat ini ada dua tersangka yang bertanggungjawab atas kejadian itu,” kata Komjen Agus saat merilis kasus tersebut di Depo Meratus di Tambak Langon, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 12 Mei 2022.

Minyak goreng kemasan diduga tidak memiliki izin edar.

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno/ VIVA.

Kedua orang yang sudah ditetapkan tersangka ialah R (60 tahun) dan E (44 tahun). Agus menuturkan, R adalah pemilik dari puluhan ton minyak goreng yang diekspor. Sedangkan E bertugas untuk mengurus dokumen ekspor. Agar mulus, tersangka memanipulasi dokumen PEB yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya kontainer.

Agus menuturkan, ekspor minyak goreng tidak diperbolehkan setelah Presiden Jokowi melarang ekspor crude palm oil atau CPO dan produk turunannya pada Kamis, 28 April 2022 lalu. Larangan itu dikeluarkan menyusul terjadinya kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di Tanah Air.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya