Perkuat Perlindungan Konsumen, Cek Aturan Baru OJK di Sektor Keuangan

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sumber :
  • Website OJK

VIVA – Dalam rangka memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

OJK Beberkan Kunci Hadapi Memanasnya Dinamika Ekonomi Global

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengungkapkan, ketentuan tersebut memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013. Di mana aturan baru itu mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa.

Selain itu, POJK terbaru tersebut juga memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

Israel-Iran Memanas, BI Catat Modal Asing Kabur dari Indonesia Rp 21,46 Triliun

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 18 Mei 2022: Global Naik, Antam Turun

"POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan sebagai respons terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan," kata Tirta dari keterangannya, Rabu 18 Mei 2022.

OJK Cabut Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia Kudus

Menurut Tirta, pengaturan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan, untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan. Serta sebagai upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh pelaku usaha jasa keuangan.

"Harapan kami, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini dapat menjawab kebutuhan hal tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," jelasnya.

Menghitung uang kertas rupiah pecahan 100 ribu (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Adapun dalam penyusunan POJK telah melibatkan berbagai stakeholder atau pemangku kepentingan, diantaranya pelaku jasa keuangan dari sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank, akademisi, ahli hukum, asosiasi dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS), hingga swadaya masyarakat untuk mendapatkan masukan atau saran.

Tirta menegaskan, dengan diterbitkannya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini, maka POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya