KAI: Pelanggan Tetap Wajib Pakai Masker di Stasiun dan Kereta Api

Penumpang KAI
Sumber :
  • Dok. KAI

VIVA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bahwa masker tetap wajib digunakan pelanggan selama berada di stasiun dan perjalanan kereta api. Meski ada pelonggaran penggunaan masker di ruangan terbuka, pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker dengan sempurna di layanan transportasi publik.

98.432 Pemudik Kembali ke Jakarta Lewat Stasiun Pasar Senen

Ketentuan tersebut sebagaimana tertulis dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya menyambut baik kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19 pada transportasi kereta api.

Diduga Keracunan, Satu Keluarga Ditemukan Tewas Didalam Mobil

“KAI akan memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, tetap dilaksanakan dengan baik oleh para pelanggan kereta api," kata Joni dalam keterangan tertulis, Jumat 20 Mei 2022.

Penumpang kereta api

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman
900 Ribu Penumpang Diprediksi Padati KRL Jabodetabek pada Hari Kerja Pertama Usai Libur Lebaran

Dijelaskan, jenis masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

“Untuk membantu pelanggan menerapkan protokol kesehatan, KAI membagikan healthy kit kepada para pelanggan Kereta Api Jarak Jauh yang berisikan masker KN95 atau KF94 dan tisu basah secara gratis,” kata Joni.

Masker hanya bisa dilepas saat pelanggan makan atau minum. Jika ada pelanggan yang kedapatan tidak mengenakan masker dengan baik, maka petugas di lapangan akan segera menegur yang bersangkutan.

KAI konsisten menegakkan protokol kesehatan sesuai aturan dari pemerintah untuk menjadikan perjalanan menggunakan kereta api yang selamat, nyaman, dan sehat.

Sudah Vaksinasi Dosis Kedua Tidak Wajib Tes Antigen dan PCR 

Menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 juga, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022.

“Seiring dengan situasi dan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat untuk menggunakan kereta api. Sehingga volume pelanggan kereta api terus bertambah dari waktu ke waktu,” tutup Joni.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya