Larangan Ekspor CPO Dongkrak Stok Minyak Goreng 108,74 Persen

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • istimewa.

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, sejak dilaksanakannya pelarangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng per tanggal 28 April 2022 lalu, Pemerintah telah berhasil menaikkan jumlah pasokan bagi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

Hal itu dilakukan melalui melakukan langkah dan koordinasi serta evaluasi, untuk melakukan pemantauan di lapangan sebagai upaya memenuhi kebutuhan minyak goreng dengan harga terjangkau di masyarakat.

"Dari sisi kebutuhan dan pasokan, kebutuhan minyak goreng curah di dalam negeri sebesar 194.634 ton per bulan, sedangkan pasokan minyak goreng curah sebelum dilakukan kebijakan pelarangan ekspor di bulan maret 2022 hanya mencapai 64.626,52 ton atau 33,2 persen dari kebutuhan per bulannya," kata Airlangga dalam telekonferensi, Jumat 20 Mei 2022.

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

Minyak kelapa sawit (CPO) campuran Biodiesel.

Photo :
  • R Jihad Akbar/VIVAnews.

Namun, lanjut Airlangga, setelah dilakukan kebijakan pelarangan ekspor CPO, pasokan minyak goreng curah pada bulan April 2022 telah meningkat menjadi 211.638,65 ton per bulan, atau sebesar 108,74 persen dari kebutuhan.

Ada Konflik di Timur Tengah, Bos BI Pede Ekonomi RI Tetap Kuat

"Ini melebihi kebutuhan bulanan secara nasional," ujarnya.

Dia menambahkan, dari sisi stabilisasi harga berdasarkan pantauan harga minyak goreng curah sebelum pelarangan, harga minyak goreng curah mencapai Rp19.800 per liter. Namun sesudah pelarangan ekspor CPO, harga telah turun menjadi di kisaran Rp17.200 sampai Rp17.600 per liter.

Berdasarkan data pasokan yang semakin terpenuhi dan terjadinya tren penurunan harga di berbagai daerah, serta untuk mempertahankan harga TBS (tandan buah segar) kelapa sawit petani rakyat. Maka, Presiden Jokowi telah memutuskan untuk mencabut larangan ekspor pada tanggal 23 Mei 2002 atau pada hari Senin pekan depan.

Airlangga mengakui, kebijakan tersebut akan diikuti dengan upaya untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, supaya pasokannya tetap bisa memenuhi kebutuhan bagi masyarakat.

"Yakni dengan penerapan aturan Domestic Market Obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan dan Domestik Price Obligation (DPO) yang mengacu pada kajian BPKP, yang juga akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya