Regulasi Khusus Produk Tembakau Alternatif Bisa Rangsang Bisnis UMKM

Ilustrasi vape.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Polemik terkait belum adanya regulasi khusus yang mengatur produk tembakau alternatif terus bergulir. Sebab ditegaskan, produk itu berbeda dengan rokok.

Ninja Xpress: Pengiriman Paket Melonjak 20 Persen saat Ramadhan 2024

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan keberadaan regulasi bagi produk tembakau alternatif akan mendorong pertumbuhan industri. Sekaligus membuka lapangan pekerjaan baru. 

Karena itu, Pemerintah Indonesia diminta untuk menghadirkan regulasi produk tembakau alternatif yang terpisah dengan pengaturan berbeda dari rokok.

Bergerak Cepat, Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Dua Bangunan Tempat Produksi Rokok Ilegal

“Dengan sudah banyak beredarnya produk tembakau alternatif di pasaran, sudah saatnya produk-produk tersebut dibuatkan regulasinya tersendiri," ujar Trubus dikutip dari keterangannya, Jumat, 20 Mei 2022.

"Regulasi yang dibedakan dengan rokok akan merangsang UMKM untuk masuk ke dalam industri, di samping menyerap tenaga kerja,” tambnya.

BRI Cetak Laba Rp 15,98 Triliun di Kuartal I-2024, Penyaluran Kredit Tembus Rp 1.308 Triliun

Trubus mengatakan bahwa produk tembakau alternatif sudah banyak dikaji oleh berbagai negara. Kajian tersebut pun bisa jadi dasar untuk regulasi yang dikeluarkan Pemerintah.

“Berdasarkan sejumlah hasil kajian di luar negeri, produk ini mampu mengurangi potensi risiko dibandingkan rokok. Saya juga pernah melakukan penelitian dan memang hasilnya lebih rendah risiko,” katanya.

Macam-macam bentuk rokok elektrik atau vape.

Photo :
  • dok. pixabay

Dalam penelitian yang dipublikasikan Universitas Trisakti pada Januari 2021 lalu, hasilnya menunjukkan bahwa produk tembakau alternatif mulai digunakan sebagai upaya intervensi dari kebiasaan merokok. 30 persen responden menggunakan produk ini dengan tujuan untuk mengurangi konsumsi rokok. 11 persen responden beralih karena alasan kesehatan dan 9 persen responden mengikuti anjuran ahli kesehatan.

Lalu, dalam penelitian tersebut juga ditemukan hasil bahwa sebesar 80 persen responden menilai promosi produk tembakau alternatif sebagai upaya untuk berhenti merokok harus lebih dimasifkan. Selain itu, 90 persen responden percaya bahwa produk tembakau aternatif seharusnya tersedia di pasaran sebagai pilihan alternatif bagi perokok.

Sayangnya penelitian terhadap produk tembakau alternatif yang dilakukan di dalam negeri ini masih sangat minim. Padahal, menurut Trubus, penelitian di dalam negeri yang diinisasi oleh Pemerintah maupun pemangku kepentingan lainnya bisa menjadi landasan dalam penyusunan regulasi produk tembakau alternatif yang berdasarkan fakta ilmiah.

“Ini karena kurangnya dukungan dan pendanaan yang tidak ada,” katanya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Johan Sumantri mengatakan, sudah jadi  kebutuhan konsumen agar produk tembakau alternatif diatur dalam regulasi khusus yang berbeda dengan aturan rokok. 

Alasannya, produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin, memiliki profil risiko yang berbeda dengan rokok. Produk tersebut memiliki risiko yang lebih rendah hingga 90-95 persen daripada rokok.

“Jika regulasinya sama, tidak tepat. Sedangkan, risiko-risiko itu tidak ditemui dalam penggunaan produk tembakau alternatif dan belum ada kajian yang membuktikan hal tersebut,” ucapnya. 

Johan berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya Pemerintah, bisa memahami perbedaaan profil risiko dari produk tembakau alternatif. Sebelum, memutuskan kebijakan yang terkait dengan produk inovasi ini.

“Jadi tidak cuma asal bicara bahwa produk ini memiliki risiko yang sama dengan rokok, sedangkan pemerintah tidak memiliki hasil penelitiannya,” tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya