Pemerintah Luncurkan Lagi Program Keringanan Utang 2022, Ini Syaratnya

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Rionald Silaban.
Sumber :
  • Tangkapan layar/Anisa Aulia

VIVA – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, kembali meluncurkan program Keringanan Utang untuk debitur kecil pada tahun ini. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban menjelaskan, program ini dimulai sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tanggal 22 Februari 2022.

Mejeng di Pameran Kopi Terbesar di Amerika, Produk Lampung dan Bajawa Bidik Pasar Gobal

"Dengan tujuan mendukung percepatan pemulihan ekonomi," kata Rionald saat ditemui di kantornya, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin 23 Mei 2022.

Dia pun merinci debitur kecil dalam kategori program keringanan utang tersebut, dengan kriteria pertama yakni debitur yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar. 

Kopi Unggulan Indonesia Juara Dunia di  Specialty Coffee Expo 2024 Amerika Serikat

Baca juga: Perumnas Tawarkan Hunian Rp168 Juta Cicilan Sejuta, Ini Lokasinya

Kedua, debitur penerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta, dan ketiga debitur dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar.

UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi Pemudik di Pekalongan

"Debitur dengan kriteria dimaksud dapat mengajukan keringanan utang apabila kepengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021," ujarnya.

Debitur dengan kriteria di atas dapat mengajukan permohonan keringanan utang secara tertulis kepada DJKN, melalui Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat. 

Caranya yakni dengan melampirkan kartu identitas pemohon dan dokumen pendukung berupa surat keterangan dari aparat/dinas, yang menyatakan tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan atau sebagai pelaku UMKM atau penerima kredit KPR RS/RSS. 

"Pengajuan permohonan keringanan utang ini dapat diterima oleh KPKNL paling lambat tanggal 15 Desember 2022," kata Rionald.

Ilustrasi bayar utang.

Photo :
  • U-Report

Adapun untuk seluruh debitur tersebut akan mendapat keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya. Sedangkan terhadap utang pokok, keringanan utang yang didapat oleh para debitur beragam sesuai dengan ketersediaan barang jaminan dan waktu pelunasan.

"Debitur yang memiliki barang jaminan berupa tanah/bangunan mendapatkan keringanan sebesar 35 persen dari sisa utang pokok, sedangkan debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen," ujarnya.

Diketahui, selain keringanan utang di atas, debitur juga akan mendapat tambahan keringanan utang sebesar 40 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan apabila melakukan pelunasan sampai dengan Juni 2022, sebesar 30 persen apabila lakukan pelunasan Juli-September 2022, atau sebesar 20 persen apabila lakukan pelunasan pada Oktober-20 Desember 2022.

Khusus piutang pasien rumah sakit, biaya perkuliahan/sekolah, dan piutang hingga Rp8 juta, yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, di sepanjang 2022 akan diberikan keringanan utang sebesar 80 persen dari sisa kewajiban. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya