NIK Akan Jadi NPWP, Ini Dampaknya Bagi Dunia Usaha

Kartu NPWP nantinya bisa digunakan untuk aktivitas belanja.
Sumber :
  • VivaNews/ Amatul Rayyani

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil telah menandatangani perjanjian terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan digunakan jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Melalui perjanjian itu, penerapan NIK menjadi NPWP akan berjalan pada 2023. Dengan itu maka manfaat utama NIK tersebut adalah untuk penyederhanaan dan integrasi data.

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto mengatakan selain untuk penyederhanaan, pemanfaatan itu juga akan menjadi pengenalan potensial berbasis pajak, khususnya bagi remaja usia 17 tahun yang pada saatnya bekerja dan membayar pajak.

Baca juga: Perumnas Tawarkan Hunian Rp168 Juta Cicilan Sejuta, Ini Lokasinya

Kemudian, lanjut Eko dengan pemanfaatan NIK sebagai NPWP yang akan diterapkan tahun depan, tidak akan berdampak terhadap dunia usaha.

“Bagi dunia usaha sepertinya tidak akan berdampak langsung. Ini lebih berdampak pada memudahkan pemerintah untuk memetakan potensial basis pajak penghasilan ke depan,” jelas Eko saat dihubungi, Senin 23 Mei 2022.

Eko melanjutkan, dengan penerapan NIK itu maka potensi dari penerimaan pajak tergantung dari seberapa besar pemerintah mampu menciptakan lapangan pekerjaaan dan dari upaya menumbuhkan perekonomian.

Kartu NPWP

Photo :
  • Rochimawati / VIVA.co.id
Soroti Rasio Pajak RI Kalah dengan Malaysia hingga Thailand, Prabowo: Ada Apa?

“Kalau semakin banyak lapangan kerja tercipta, maka semakin banyak yang membayar PPh. Karena sistem semakin terintegrasi dengan NIK sudah jadi NPWP,” terangnya.

Sementara itu, dengan pemanfaatan itu juga tak lantas membuat masyarakat wajib pajak akan taat untuk membayar pajak. Untuk membuat lebih banyak wajib pajak menjalankan kewajibannya, menurutnya juga harus diperbanyak dengan sosialisasi.

Arsjad Rasjid Kembali Bertugas Sebagai Ketum Kadin Usai Jadi Ketua TPN Ganjar-Mahfud

“Agar masyarakat tidak khawatir dan memahami bahwa kebijakan ini tidak otomatis berkewajiban bayar pajak. Lebih dari itu, manfaat pajak bagi masyarakat juga perlu lebih disosialisasikan agar ketaatan dan kesadaran membayar pajak ini sejalan dengan otomatisasi NIK menjadi NPWP ini,” jelasnya.

Kontribusi BUMN ke Penerimaan Negara Capai 21,9%, Erick Thohir Sebut Dividen Lebih Besar dari PMN
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dalam acara pemusnahan 11 jenis komoditi impor ilegal dengan nilai pabean mencapai Rp 9,33 miliar, di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 28 Maret 2024.

Zulhas Enggan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Bayar Pajak Dong!

Zulhas menegaskan, barang-barang impor memang seharusnya dikenakan pajak saat masuk ke dalam negeri.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024