Pelaku Industri Hasil Tembakau: Kami Butuh Perlindungan Hukum

Panen tembakau petani Indonesia. (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Anis Efizudin

VIVA – Industri hasil tembakau (IHT) menyambut baik langkah pemerintah melonggarkan aktivitas kegiatan secara umum. Kebijakan itu diharapkan dapat menjadi pendorong pemulihan ekonomi nasional pascapandemi COVID-19.

Asia Tenggara Bisa Jadi Pemimpin Industri Kripto Dunia, Begini Penjelasannya

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Hananto Wibisono menegaskan, di masa pemulihan ekonomi nasional inilah sektor pertembakauan memerlukan perlindungan dan kepastian hukum untuk ikut memulihkan industrinya.

"Stigma negatif sangat kental melekat pada tembakau. Padahal Indonesia adalah penghasil tembakau kualitas terbaik, sehingga membutuhkan perlindungan pemerintah dan kepastian hukum yang memayungi mulai dari hulu hingga hilir," kata Hananto dalam keterangannya, Senin 23 Mei 2022.

Peringati Hari Kartini, Peran Perempuan dalam Industri 4.0 Jadi Sorotan di Hannover Messe 2024

Iustrasi Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Photo :

Pada kesempatan yang sama, pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Ali Rido menekankan, negara sejatinya tidak boleh sewenang-wenang pada industri pertembakauan dan wajib melindungi ekosistem pertembakauan.

Industri Laboratorium Makin Kinclong, Lab Indonesia 2024 Soroti Hal Ini

Sebagai negara hukum, pemerintah wajib menjunjung rasa keadilan dalam memberikan kesempatan kepada industri ini, untuk bisa tumbuh dan berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat. 

"Dalam menerbitkan regulasi terkait pertembakauan, stakeholder harus dilibatkan. Pemerintah dalam melakukan implementasi kebijakan harus benar-benar memenuhi rasa keadilan," kata Ali Rido. 

Dia menambahkan, produk tembakau adalah produk legal yang dilindungi payung hukum. Oleh karena itu, seluruh bagian dalam ekosistem pertembakauan mulai dari petani, pekerja, pabrikan, hingga konsumen, berhak mendapat perlakuan yang sama dengan ekosistem industri lainnya. 

"Ketika berbicara tentang hukum, dalam konteks produk tembakau, saya mencatat ada 12 putusan MK, yang jelas menegaskan bahwa produk tembakau bukan produk yang dilarang untuk diperjualbelikan," kata Ali Rido.

Ali menambahkan, hal yang tak luput dari ekosistem pertembakauan yang juga perlu mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, adalah soal tenaga kerja. Menurutnya, ekosistem pertembakauan menjadi sektor padat karya yang menyerap 5,98 juta tenaga kerja.

Begitupun dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), lanjut Ali, perlu dipertanyakan proporsinya secara regulasi. Apakah pemanfaatan dan distribusi DBH CHT sudah dirasakan secara merata oleh para pekerja sektor pertembakauan, dari hulu hingga hilir.

"Dalam praktiknya, regulasi terkait proporsi dan penyaluran DBHCHT perlu kita pertanyakan. Kembali ke awal, apakah sudah melingkupi porsi yang pas untuk kesejahteraan petani dan pekerja lainnya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya