Santunan Kecelakan Jasa Raharja Turun Periode Libur Lebaran 2022

Antrean panjang menuju Pelabuhan Merak saat puncak arus mudik Lebaran 2022.
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Penerapan Operasi Ketupat 2022 dan Pengamanan Arus Mudik (PAM) Lebaran 1443 H tahun 2022, yang berlangsung dari tanggal 28 April sampai dengan 9 Mei 2022, dinilai efektif dan berjalan dengan lacar. Hal tersebut juga tercermin dari jumlah santunan kecelakaan yang dikeluarkan Jasa Raharja

Daftar Tempat Charging Mobil Listrik di Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran 2024

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan persnya di
Jakarta, mengatakan, berdasarkan analisa dan evaluasi terhadap Data Korporasi (DASI) Jasa Raharja, secara keseluruhan jumlah santunan yang diserahkan Jasa Raharja periode Operasi Ketupat Lebaran 2022 sebesar Rp44,13  miliar. 

"Jumlah ini turun signifikan yaitu 50 persen dari pada 2019. Sedangkan untuk santunan korban yang meninggal dunia sebesar Rp43,59 M turun 3 persen dibanding tahun 2019”, jelas Rivan dikutip, Selasa, 24 Mei 2022.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Terancam 4 Tahun Bui

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono.

Photo :
  • dokumentasi jasa Raharja.

Rivan juga menambahkan, santunan bagi para korban kecelakaan lalu lintas
yang meninggal dunia, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan selama periode
mudik lebaran kepada ahli waris yang sah. Sementara bagi korban luka-luka yang
masih dirawat di rumah sakit, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan melalui integrasi online dengan rumah sakit.

Sopir Sedan di Tangsel Jadi Tersangka Usai Tabrak Pemotor dan PKL

Pulau Jawa masih menjadi wilayah yang terbesar terjadi kecelakaan, beberapa provinsi seperti Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat tercatat sebagai daerah dengan penyerahan dana santunan meninggal dunia terbesar selama periode Operasi Ketupat Lebaran 2022.

Menurutnya, kecepatan penyerahan santunan korban meninggal dunia kurang dari 24 jam ini lebih cepat dari tahun 2019. Hal itu merupakan dampak positif kecepatan proses pembayaran sejak berkas lengkap yaitu 15 menit. 

“Untuk korban luka-luka yang masih dirawat di RS kami terbitkan surat jaminan melalui sistem pelayanan online yang terintegrasi dengan Rumah Sakit sehingga biaya rawatan dijamin Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 Juta,” jelas Rivan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya