Akhir Mei, Pemerintah Akan Mencabut Subsidi Minyak Goreng

Pedagang minyak goreng curah di Pasar Lama, Kota Serang, Banten.
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

VIVA – Pemerintah akan mencabut subsidi Minyak Goreng curah mulai 31 Mei 2022. Hal itu diungkapkan Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika. 

5 Negara yang Pasok Senjata Terbesar ke Israel untuk Lawan Iran, AS Jadi yang Terbesar

Putu mengatakan, keputusan itu akan diambil setelah dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya diterbitkan.

Aturan pertama yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) yang terbit pada 23 Mei 2022.

Dorong Ekspor UMKM, Bea Cukai Jalin Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah

Baca juga: Kondisi Terkini Banjir Rob di Semarang, Air Semakin Tinggi

Instrumen kedua yakni Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang akan segera terbit.

Ini 5 Dampak Serius Konflik Iran-Israel ke Ekonomi RI, Simak!

Dengan dasar itu, kata Putu, Kemenperin yang belakangan masuk dalam sistem distribusi minyak goreng akan meniadakan subsidi komoditas tersebut.

"Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) atau minyak goreng bersubsidi. Ini tanggal 31 Mei 2022," kata Putu saat Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa, 24 Mei 2022.

Minyak goreng kemasan diduga tidak memiliki izin edar.

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno/ VIVA.

Pemerintah diketahui menerapkan program subsidi sejak Maret lalu agar harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram (kg).

Putu lebih jauh mengklaim, program subsidi ini berhasil menekan harga minyak goreng di lapangan. Program ini mewajibkan produsen untuk menyetor minyak goreng ke pasar dan dikonsumsi masyarakat.

"Ini penugasan wajib bagi produsen minyak goreng untuk berpartisipasi di dalamnya. Sampai 31 Mei ini, program berbasis subsidi dihentikan," kata  Putu. Namun setelah tanggal tersebut, imbuh Putu, kebijakan minyak goreng akan dikembalikan ke Kemendag.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya