Mau Masuk Pialang Berjangka, Bappebti Ingatkan Ini ke Nasabah

Pialang memantau pergerakan saham.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA – Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Utama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) M Syst mengingatkan, untuk para nasabah dan calon nasabah pialang berjangka agar memiliki pengetahuan terkait perdagangan berjangka komoditi.

Daftar Harga Pangan 19 April 2024: Bawang hingga Telur Naik

Hal itu dikatakannya agar masyarakat dapat mencegah atau memitigasi dampak-dampak yang akan timbul ke depannya.

“Jadi jangan sampai nanti nasabahnya tidak tahu apa-apa mengenai perdagangan berjangka komoditi. Apalagi tidak tahu mengenai mitigasi risiko yang kewajibannya tanggung jawab dan sebagainya,” ujar Syst dalam telekonferensi, Rabu 25 Mei 2022.

Sri Mulyani Bertemu Menkeu Selandia Baru, Ini yang Dibahas

Baca juga: Rupiah Menguat Rp14.651 per Dolar AS Pagi Ini, Tapi Masih Tertekan

Syst mengatakan, perdagangan berjangka komoditi merupakan usaha yang kompleks. Maka dengan itu diharapkan nasabah agar lebih pandai untuk memitigasi risiko yang ada.

IHSG Dibayangi Koreksi Wajar Akibat Fluktuasi Rupiah hingga Kondisi Geopolitik Global

“Oleh karena itu jangan menjadi nasabah kalau belum memiliki pengetahuan dan pemahaman yang benar mengenai perdagangan berjangka komoditi. Jangan menjadi nasabah kalau belum mengerti cara transaksi dan perhitungan untung rugi,” jelasnya.

Selain itu, Syst menjelaskan nasabah juga harus mengetahui terkait perdagangan berjangka komoditi. Di mana nasabah jangan memberikan username dan password transaksi kepada pihak lain termasuk kepada pialang berjangka.

Seorang pialang memantau pergerakan saham.

Photo :
  • VIVAnews/Tri Saputro

“Di dalam peraturan perundang-undangan dikatakan bahwa, pialang berjangka dilarang menerima username atau password dari nasabah. Begitu juga nasabah dilarang juga untuk menyerahkan username dan password kepada pihak lain termasuk dalam hal ini adalah dari pihak pialang berjangka,” tegasnya.

Kemudian, nasabah juga dilarang memberikan kuasa kepada pialang berjangka untuk mentransaksi akun nasabah. 

“Jadi yang melakukan transaksi itu ya nasabah itu sendiri. Jangan sampai sudah menjadi nasabah nggak tau apa-apa, ujung-ujungnya nanti akunnya ditransaksikan oleh pihak lain,” ujarnya.

Syst melanjutkan, nasabah diharapkan untuk tidak percaya dengan iming-iming transaksi yang dipastikan akan untung dan aman. Karena menurutnya banyak kasus nasabah yang percaya akan hal itu, dan terkena dampaknya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya