Mendag Terbitkan Aturan Optimalisasi Distribusi Minyak Goreng Curah

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA – Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah yang mulai berlaku pada 23 Mei 2022.

Intip Sederet Ketentuan Barang Kiriman Pekerja Mingran, Tak Lagi Diatur Permendag

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan, melalui Permendag tersebut pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng curah bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan harga terjangkau.

“Permendag ini akan mengatur penerapan sistem kontrol siklus tertutup (closed loop system), bagi pelaku usaha jaringan logistik yang mendistribusikan minyak goreng curah hasil domestic market obligation (DMO),” tegas Lutfi dalam keterangannya, Rabu, 25 Mei 2022.

Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pembatasan Barang Kiriman Pekerja Migran 

Pedagang minyak goreng curah di Pasar Lama, Kota Serang, Banten.

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

Harga ke Konsumen Rp14.000 per Liter atau Rp15.500 per Kg

Mendag: Kami Siap Meluncurkan Roket Bertenaga Metana Perdana

Lutfi melanjutkan, Permendang tersebut juga akan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng ke pabrik, kemudian pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. Dengan penyaluran dilakukan pada 10.000 titik yang ditentukan oleh pemerintah dan kalangan dunia usaha.

“Kita akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Dengan demikian kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin,” jelasnya.

Melalui Permedang tersebut, seluruh produsen Crude Palm Oil (CPO) dan eksportir CPO, refined, bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil); refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein), dan used cooking oil (UCO) diwajibkan untuk berpartisipasi dalam program MGCR.

Sedangkan, produsen yang tidak berpartisipasi dilarang melakukan ekspor produk-produk tersebut. Adapun untuk pendaftaran Program MGCR, produsen dapat mendaftar melalui SIMIRAH yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Dalam pendaftaran, produsen tersebut harus melampirkan estimasi produksi CPO, rencana bulanan pasokan CPO kepada produsen minyak goreng, dan perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng,” jelasnya.

Selain itu, produsen minyak goreng harus melampirkan estimasi produksi minyak goreng, perjanjian kerja sama dengan produsen CPO, rencana bulanan pasokan minyak goreng kepada pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), dan perjanjian kerja sama dengan PUJLE.

Lutfi menjelaskan, Permendag itu juga mengatur kewajiban bagi PUJLE untuk menyalurkan realisasi penerimaan DMO minyak goreng curah kepada pengecer sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.

“Permendag ini juga mewajibkan pengecer untuk menyalurkan realisasi DMO kepada konsumen sesuai HET yang telah ditetapkan. Penyaluran tersebut dilakukan dengan merekam data dalam aplikasi digital yang dimiliki PUJLE,” terangnya.

Sementara itu, untuk pengawasan Kemendag akan membentuk tim monitoring dan evaluasi yang melibatkan pemangku kepentingan terkait.  Di mana terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Satgas Pangan Polri), serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya